IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kelebihan Bayar Belanja BOSP SMAN 1 Kisaran Rp177.504.000 Mencuat

MEDAN, TOPKOTA.co – Kelebihan bayar belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 1 Kisaran, Kabupaten Asahan sebesar Rp177.504.000, mencuat kepermukaan.

Dalam temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, setidaknya ada sekitar 30 sekolah di Sumut tidak sesuai ketentuan pada pertanggungjawaban belanja BOSP. Salah satunya terjadi di SMAN 1 Kisaran.

Hal itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, sesuai Nomor: 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, yang dirilis pada tanggal 22 Mei 2025.

BPK menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 22 SMAN, 5 SMKN, dan 3 SLBN yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 11 kabupaten/kota, diketahui terdapat realisasi dana BOSP yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp1.633.166.708,05.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke RKUD sebesar Rp778.925.688,91. Sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp854.441.019,14, termasuk SMAN 1 Kisaran sebesar Rp177.504.000.

Dalam kasus ini, diantaranya BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumut agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk menarik kelebihan pembayaran dengan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp854.441.019,14.

BACA JUGA:  Personel Polda Sumut Ditangkap Polres Binjai Diduga Jual Barang Bukti Narkoba

Terkait temuan BPK tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa puluhan kepala sekolah di Sumut, khususnya Kepala SMAN 1 Kisaran.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Senin (05/1/2026), Kepala SMAN 1 Kisaran dan instansi terkait belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait temuan BPK tersebut. (Ayu)