MEDAN, TOPKOTA.co – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.
Para tersangka yang ditahan antara lain:
M.R.A (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara)
RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya)
AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya)
R.S.L (Wakil Direktur CV Bersama)
UP (Wakil Direktur CV Guana Perkasa)
AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang)
SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika)
T.M.R (PNS pada Dinas PUTR Batubara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Menurut keterangan Kejatisu, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan, baik dari segi mutu maupun kualitas. Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang signifikan. Namun demikian, pihak Dinas PUTR Batubara tetap membayarkan hasil pekerjaan tersebut 100 persen, meskipun tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Total anggaran proyek pembangunan dan perbaikan jalan tersebut mencapai Rp43.741.113.887,04 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejatisu menegaskan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 (dua puluh) hari pertama, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (Ayu)