IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di DKP

ACEH, TOPKOTA.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dilingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh. Desakan tersebut datang dari Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Aceh (HIMPALA).

Ketua Umum HIMPALA, Syahril Ramadhan, menyatakan bahwa penundaan kasus ini sangat merugikan para pembudidaya ikan yang menjadi anggota HIMPALA serta masyarakat pembudidaya lainnya.

Menurutnya, kasus ini telah menyebabkan DKP Aceh “tersandera” dan menghentikan program-program dukungan pengembangan produksi ikan budidaya.

“Situasi ini bertolak belakang dengan program pemerintah pusat terkait swasembada pangan, ekonomi biru, dan peningkatan produksi ikan budidaya,” ucap Syahril dalam pernyataannya yang dikutip, Jum’at (29/8/2025).

Kasus bermula dari pengadaan benih ikan pada tahun 2019-2021 yang diduga bermasalah, mulai dari verifikasi kelompok tani yang tidak sesuai, penerima tidak memiliki lahan budidaya, kelompok terafiliasi dengan pemilik Pokok Pikiran (Pokir), lahan tidak sesuai peruntukan, hingga kekurangan volume.

Temuan ini kemudian direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk dihentikan sementara waktu. Syahril mengecam penghentian ini sebagai “pengkhianatan kepada rakyat”.

BACA JUGA:  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu Desa Manunggal

Syahril juga menuding adanya praktik “main mata” antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH), dan pejabat negara atau daerah untuk menghentikan atau menggantung kasus tersebut.

Syahril mengingatkan Kejati Aceh untuk tidak takut melanjutkan proses pemeriksaan, menetapkan tersangka, dan membawa perkara ini ke pengadilan demi menciptakan kepastian hukum.

Syahril mengancam akan menurunkan massa anggota HIMPALA dan masyarakat pembudidaya untuk menggeruduk Kejati Aceh, jika Kejati tetap mengendapkan kasus ini. (Ayu)