IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

SIMALUNGUN, TOPKOTA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Simalungun Jalan Sangnawaluh KM 35 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut Rabu, (26/2).
Pemusnahan Barang bukti (BB) dipimpin oleh Kasi Pidum Irvan Maulana SH mewakili Kajari Simalungun, disaksikan oleh unsur Pemerintahan Kabupaten Simalungun (Pemkab), Ketua PN Simalungun diwakili Justiar Ronal SH, Kapolres Simalungun diwakili oleh Kapolsek Bangun AKP B. Manurung SH, Ka BNN Kabupaten Simalungun, Kasubag Umum Bona Pakpahan SH.
Kasi Barang Bukti Hiras Afandy Silaban SH dalam laporannya mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Simalungun bersama Forkopimda Simalungun merupakan barang bukti dan barang rampasan dari 297 perkara yang ditangani oleh Kejari Simalungun dan telah memiliki Putusan Hukum Tetap dan Mengikat (Inkrah).

“barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan sebanyak 17 kumpulan, yakni Narkotik jenis Sabu 25,7 gram, Narkortik jenis Ganja 83,5 gram, Plastik bungkus Sabu 230 buah, Plastik bungkus Ganja 25 buah, Timbangan Elektrik 5 unit, Pipet plastik 201 buah, Jarum suntik 8 buah,  Kompeng dodot 8 buah, Botol Aqua/Bong 10 buah, Kaca pirex 23 buah, Mancis 28 buah, Gerobak angkong 2 unit, Kain berupa jaket, baju, celana, celana dalam dan bra 20 helai, Mesin Ding Dong 6 unit, Mesin ketangkasan 1 unit, Parang egrek dan parang 7 unit,” jelasnya. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER