Sei Rampah, 2 Agustus 2025 — Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, SH, MH, menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan tegas atas tayangan video di kanal YouTube Aktual Channel berjudul “Utang Tukang Opak di Bank Sumut Berujung Pidana Korupsi – Bantuan UMKM Bank Sumut Berkah atau Musibah?”.
Tayangan yang dirilis pada awal Agustus 2025 tersebut dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik. Menurut Afif, narasi yang disampaikan dalam video tersebut menggambarkan seolah perkara telah selesai dan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Perkara atas nama terdakwa Selamet belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Kasi Intel dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Afif menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyusun memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag). Padahal, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Selamet telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Selamet dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp575.523.000,” tambahnya.
Tindakan Selamet terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam salinan putusan Pengadilan Tipikor, terungkap bahwa terdakwa memanipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan akses pinjaman dari Bank Sumut. Ia menyusun data penghasilan yang tidak sesuai kenyataan, menggunakan sertifikat tanah milik orang lain tanpa adanya proses jual beli sah, serta menggunakan dana kredit tidak sesuai dengan tujuan pengajuan.
Tak hanya itu, Kejari Sergai juga mengungkap bahwa pada 20 Maret 2025, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp150 juta ke Kejaksaan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kepada negara.
“Putusan tingkat pertama telah melalui proses pembuktian yang kuat, baik dari alat bukti maupun keterangan saksi. Namun dalam putusan banding, banyak hal penting yang menurut kami tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi,” terang Afif.
Terkait narasi yang berkembang di media sosial dan dalam video tersebut, Afif menyayangkan penggambaran Selamet seolah-olah hanya seorang “tukang opak keliling” yang dizalimi aparat hukum. Menurutnya, narasi seperti itu tidak hanya menyesatkan publik, tapi juga dapat merendahkan profesi rakyat kecil.
“Selamet bukan penjual opak keliling. Ia adalah pemilik usaha produksi opak skala rumahan yang memiliki akses terhadap pinjaman perbankan. Tidak adil jika profesi pengusaha opak dijadikan tameng seolah seseorang tidak bisa dijerat hukum hanya karena pekerjaannya terlihat sederhana,” tegasnya.
Kejari Sergai menilai bahwa tayangan Aktual Channel telah membentuk opini publik yang keliru, menyesatkan fakta hukum, dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Penyampaian informasi seperti itu tidak hanya menyesatkan, tapi juga dapat mengganggu independensi peradilan. Kami berharap media dapat menyampaikan informasi secara berimbang dan tidak menggiring opini yang merugikan proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Kasi Intel.
End