Serdang Bedagai, 2 September 2025 – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui Tim Penyidik Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Desa Pasar Baru tahun 2020 s/d tahun 2024 dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 214.308.634 (dua ratus empat belas juta tiga ratus delapan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).
Dalam penanganan perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, SH, MH bersama dengan Kasipidsus Kejari Sergai Aguinaldo Marbun, SH MH, menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka S karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani masa pemidanaan atas perkara lain.
Dari hasil penyidikan, terungkap fakta adanya penyimpangan penggunaan Dana BUMDes Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa di Desa Pasar Baru Tahun Anggaran 2023, termasuk penyertaan modal BUMDes Murni Jaya yang menggunakan Dana Desa Pasar Baru TA 2022, pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya SILPA tunai atas pengelolaan APBDes tahun 2023 yang belum dikembalikan ke rekening Kas Desa.
End