IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kejari Karo Jebloskan Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Chandra Tarigan Ke Rutan Kabanjahe

Tersangka Chandra Tarigan diapit Mengunakan Baju Rompi orange Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Karo.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri Karo menetapkan satu orang tersangka dan menahan Chandra Tarigan dalam kasus Korupsi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Desa Dokan Kecamatan Merek yang merugikan Keuangan Negara Rp1,7  Milyar, Jum’at (28/8)

Penahanan Tersangka  CT yang  merupakan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun 2016 dan selaku Pengguna Anggaran. Setelah dilakukan beberapa kali menjalani pemeriksaan sehingga ditetapkan tersangka serta langsung diboyong ke Rutan Kelas IIB Kabanjahe untuk dilakukan penahanan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Karo Ifhan Lubis didampingi Kasi Pidsus kepada wartawan mengatakan, bahwa terduga tersangka terlibat dalam kasus korupsi atas pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir di Desa Dokan Kecamatan Merek Kab.Karo Tahun Anggaran 2015 hingga Tahun 2016 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp1,7 Milyar. “Tersangka CT dalam kasus ini merupakan kuasa pengguna anggaran,” ujar Kasi Intel.

Lanjut Kasi Intel menjelaskan, diketahui dalam kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir sampai saat ini, Kejari Karo telah menetapkan dua tersangka lain yakni Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rusdianto yang saat ini sedang menjalani persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara yang sama. (John Ginting)