IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kejari Eksekusi Lahan Pemkab Karo yang Dikuasai Warga

Kasidatun R.Sirait SH MH bersama Kasubagbin M Sinaga SH, Kadis DLH Radius Tarigan, Camat Berastagi Izin Gurusinga, Kabid Tibum (Ketertiban Umum) Satpol M Cerah Sembiring, Kasi Tibum Delta Anson Tarigan,Kasi Trantib Kecamatan Berasatagi Mulianto Ketaren, Para staf jajaran DLH, dan Perangkat Desa Gurusinga David PB Gurusinga saat melakukan eksekusi lahan.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo eksekusi lahan milik Pemerintah Daerah Karo yakni Dinas Lingkungan Hidup yang dikuasai salah seorang warga Desa Gurusinga.

Tanah milik Pemerintah Daerah Karo atau Aset Dinas Lingkungan Hidup tertera dengan nomor Sertifikat 02.06.11.02.4.00005 seluas kurang lebih 5000 m2 dan terletak di Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi Kabupaten Taneh Karo. Tanah ini telah dibeli Pemkab dalam hal ini oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun dikuasai serta ditanami T Ginting warga desa tersebut.

Kasidatun Dongan MT Sirait SH MH didampingi Kasubagbin M Sinaga SH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di lokasi tersebut, Jumat (26/03/2021) mengatakan, surat somasi dan teguran sudah berulang-ulang disampaikan kepada T Ginting yang menanami aset DLH.

“Surat teguran dan somasi sudah dilayangkan pihak DLH sejak 17 Juni 2019 hingga 14 Agustus 2019, namun tidak ada itikad baik dari pihak penanam lahan DLH, sehingga hari ini kita akan melakukan eksekusi,” ujarnya.

Dikatanya lagi, hingga hari ini itikad baik dari pihak T.Ginting tidak ada dan tidak hadir saat eksekusi lahan. Kasidatun juga memberikan kepada Perangkat Desa sertifikat tanah yang dimiliki oleh DLH. “Salinan surat  yang diminta sudah diserahkan pihak DLH, dan sejak lahan DLH dieksekusi diberi tenggang waktu tiga hari untuk pengosongan lahan,” ujar Kasidatun mengakhiri.

Sementara itu Kadis DLH Radius Tarigan mengatakan, sehubungan dengan  adanya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor S.39/MenLHK-SETJEN/ROCAN/SET.1/1/2021 tertanggal 13 Januari 2021 perihal percepatan pelaksanaan DAK Fisik Penugasan Bidang LKH TA 2021, Bupati diminta agar melaksanakan percepatan DAK dengan mempedomani peraturan perundangan terkait proses pelaksanaan DAK Fisik penugasan sehingga kegiatan yang dimaksud dapat segera terlaksana.

“Sehubungan dengan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan mengingat pentingnya pelaksanaan DAK Fisik ini, kita sudah melakukan somasi, dan teguran kepada salah satu warga Gurusingga yang menanaminya,” bebernya.

Adapun ditegaskan Kadis DLH, pihaknya memberikan tenggang waktu seperti yang diutarakan pihak kejaksaan, jika masih tidak diindahkan maka proses hukum yang bekerja.

Sementara Perangkat Desa Gurusinga David PB Gurusinga saat dikonfirmasi mengatakan, surat yang diserahkan DLH sudah saya disampaikan kepada salah seorang Putri T Ginting, dikarenakan T Ginting sedang berada di acara pesta keluarga.

Pantauan wartawan, terlihat hadir dilokasi eksekusi dari Kejaksaan Negeri Karo yakni Kasidatun R Sirait SH MH, Kasubagbin M Sinaga SH, Kadis DLH Radius Tarigan, Camat Berastagi Izin Gurusinga, Kabid Tibum (Ketertiban Umum) Satpol M Cerah Sembiring, Kasi Tibum Delta Anson Tarigan, Kasi Trantib Kecamatan Berasatagi Mulianto Ketaren, Para staf jajaran DLH, dan Perangkat Desa Gurusinga David PB Gurusinga. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER