IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Kejari Asahan musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Narkotika

Kejari Asahan saat memusnahkan barang bukti hasil rampasan tindak penyalahgunaan narkotika, di halaman Kejari Asahan, Rabu (18/10/2023). (Foto: Dadi)

ASAHAN, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil rampasan tindak penyalahgunaan narkotika, di halaman Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (18/10/2023).

Kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Forkopimda Asahan itu, memusnahkan sebanyak 104,22 gram narkotika jenis sabu, 2 gram jenis ganja dan 10,7 gram narkotika jenis ekstasi, dengan nilai lebih kurang Rp100 juta dengan cara diblender dan dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibianto Atabay SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika di Asahan ini didapat dari 28 perkara periode Juli hingga Oktober 2023.

“Hari ini kami memusnahkan barang bukti narkotika terhitung periode Juli hingga Oktober tahun 2023. Dari 28 perkara yang kami tangani, 24 perkara narkotika jenis sabu, 2 perkara perkara jenis ganja dan 2 perkara lagi narkotika jenis ektasy,” jelas Dedying.

Ditambahkan Dedying, selain barang bukti narkotika, juga turut memusnahkan barang bukti lain seperti timbangan 3 buah, pipet skop 13 buah, kaca pireks 5 buah dan handphone 19 unit. “Tujuan pemusnahan barang bukti tersebut agar tidak dipergunakan lagi,” tegas Dedying. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER