IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Tuntut Pelaku Kejahatan Seksual di Sergai

Serdang Bedagai – Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan seksual yang meresahkan masyarakat. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Afif, menekankan bahwa setiap pelaku akan mendapatkan tuntutan setimpal sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan ini mendapat tuntutan setimpal, sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” papar Afif.

Sebelumnya, pada Jumat (15/8/2025), Satreskrim Polres Serdang Bedagai merilis tiga kasus pelecehan seksual yang berhasil diungkap dalam sepekan terakhir.

Kasus pertama melibatkan seorang kakek berusia 70 tahun bernama Wak Am, warga Desa Sei Rampah, yang diduga melakukan tindak pedofilia terhadap tiga orang anak.

Kasus kedua menjerat tersangka J (45), warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu. Ia ditangkap usai mencabuli seorang nenek berusia 81 tahun, SS, yang sedang tertidur pada Sabtu (19/7/2025).

Sementara itu, kasus ketiga menimpa korban CAN (16), warga Perbaungan. Remaja tersebut dibawa kabur oleh tersangka YI (22), warga Suka Damai, Kecamatan Hinai, Langkat, selama tujuh hari. Dalam pelariannya, korban dicabuli hingga akhirnya YI berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.

BACA JUGA:  Terenyuh Melihat Kondisi Davila, PWI Sergai Bantu Fasilitasi Perawatan

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP B. Situngkir ketika dikonfirmasi terkait jumlah kasus pelecehan seksual selama delapan bulan terakhir, belum bersedia memberikan keterangan detail.

End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER