IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Kejaksaan dan Rutan Kabanjahe Rapid Test Para Napi

Karutan Kelas IIB Kabanjahe Sangapta Surbakti didampingi Kasi Jonson Bangun bersama Kasi Pidum Kejaksaan Firmansyah Siregar SH ketika melakukan Rapid Test terhadap Napi.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri Karo bekerja sama dengan Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe melakukan Rapid Test terhadap para Napi yang telah tahap dua dari Kepolisian ke Jaksa dan dititipkan di Rutan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan tahanan, sebelum dikirim ke Rumah Tahanan Klas IIB Kabanjahe Kabupaten Karo, Rabu (24/6) sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karo Firmansyah Siregar mengatakan, dalam pemeriksaan ini sebanyak 20 tahanan Tahap II dilakukan Rapid Test, sebelum dikirim ke Rutan Klas IIB Kabanjahe. “Hari ini kita lakukan rapid tes kepada tahanan yang sudah Tahap II. Rapid Tes ini dilakukan atas perintah pimpinan dan Kemenkumham RI. Bagi tahanan yang akan dikirim ke Rutan harus terlebih dahulu di cek kesehatannya,” terangnya saat ditemui di Polres Tanah Karo.

Dirinya menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan dikarenakan sel tahanan sementara di Polres Tanah Karo sudah penuh. Dan hasil pemeriksaan keseluruhan tahanan non reaktif. “Ini juga dilakukan karena sel tahanan sementara Polres sudah over kapasitas, sehingga kita mengirimkannya ke Rutan. Hasilnya tadi setelah diperiksa, non reaktif, pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap,” jelasnya.

Menurut dia, pemeriksaan dengan Rapid Test itu guna memastikan kondisi kesehatan tahanan, dikarenakan Rutan merupakan tempat berkumpulnya massa yang memungkinkan tingkat penyebaran Covid -19 yang sangat tinggi.

“Ini langkah kita untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, kita tahu Rutan itu tempat orang banyak. Jadi, jika ada 1 saja tahanan yang terindikasi terkena Covid -19, maka bisa jadi ratusan orang yang berada di dalam terjangkit juga. Inilah cara pencegahan kita,” ungkapnya.

Sementara Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Kabanjahe Sangapta Surbakti menyebutkan, pemeriksaan Rapid Test ini sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Nantinya, seluruh tahanan baru akan dimasukkan ke dalam ruang isolasi selama 14 hari, sebelum digabung dengan tahanan lain.

“Yang kita terima pada tahap pertama ini ada 20 tahanan hakim masih dalam proses persidangan dan ada yang sudah inkrah. Setelah di Rutan, kita masukkan ke ruang isolasi lagi selama 14 hari,” ujarnya.

Ia juga mengakui keterbatasan ruang di dalam Rutan, sehingga nantinya dilakukan secara bertahap untuk tahanan selanjutnya. “Dari informasi yang kita dapat ada sekitar 180 tahanan lagi yang akan dikirim, dan itu nantinya bertahap. Kita sudah sediakan 1 ruangan khusus untuk 20 tahanan,” ungkapnya.

Pantauan wartawan pemeriksaan tersebut, dilaksanakan dan diawasi oleh Dinas Kesehatan Karo, dan Rutan Klas IIB Kabanjahe. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER