IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Kecamatan Kepulauan Sombori Segera Terbentuk

MOROWALI, TOPKOTA.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali membahas Raperda insentif DPRD tentang pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan, Selasa (6/9/2022).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Morowali Syarifudin Hafid pada saat membacakan sambutan di kegiatan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Tahun Sidang 2021-2023 mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2019, pada Pasal 125 Ayat 3 dan Pasal 64 Ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, dan Kabupaten Kota, dijelaskan, bahwa tahun sidang dibagi menjadi tiga masa sidang dalam rapat paripurna, pembukaan masa persidangan 1 ini akan menyampaikan rencana kegiatan DPRD dan menginformasikan perkembangan terkait pelaksanaan tugas DPRD lainnya.

“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah dalam masa sidang masa persidangan 1 Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Morowali, akan melaksanakan beberapa kegiatan, yang diantaranya DPRD akan melaksanakan pembahasan bersama pemerintah daerah terhadap Raperda Insentif DPRD tentang pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan, tepatnya pada tanggal 7 September 2020. Dan akan melakukan persetujuan bersama pemerintah daerah tentang Raperda Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 September 2022,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Morowali Drs Taslim yang diwakili Wakil Bupati Morowali Dr Najamudin dalam sambutanya menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menyambut baik terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD, tentang pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan.

“Pada hakekatnya Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menyambut baik terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah menjalankan fungsi penyusunan peraturan daerah dan melaksanakan pembangunan hukum di Kabupaten Morowali,” ujarnya.

Lanjutnya, DPRD Kabupaten Morowali melalui alat kelengkapan badan pembentukan daerah telah menyampaikan penjelasan satu buah Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Morowali, yaitu pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan di Kabupaten Morowali.

“Untuk itu harapan kami, pembahasan satu buah Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPR dapat dilakukan secara secara konstruktif demi mewujudkan Morowali sejahtera bersama, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sederajat, serta tetap mengikuti prosedur pembentukannya sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” pungkasnya. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER