SIBOLGA, TOPKOTA.co – Pada hari Rabu, 07 Agustus 2024, Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, berhasil menyelesaikan Perkara Penganiayaan yang terjadi pada Senin tanggal 29 April 2024, pukul 08.30 wib, di Jalan Cendrawasih Gg. Sedaun Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, melalui Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan beserta Bhabinkamtibmas Kelurahan Pancuran Bambu BRIPKA Anton Hilman Setiawan dan Kepala Lingkungan. Peristiwa Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan yang dilakukan oleh Pihak I an. MARDIANI TAMBA Alias NINI dan YUS MINDA TAMBA Alias MINDA terhadap Pihak II an. RASIMA NASUTION. Setelah dilakukan Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Sesuai LP / B / 17 / IV / 2024 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 29 April 2024. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga selesai di Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga dan Lapas Klas II Sibolga.
Kapolsek Sibolga Sambas Polres Sibolga IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, menjelaskan bahwa Mediasi ini dihadiri oleh Kapolsek Sibolga Sambas Polres Sibolga IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas BRIPKA Surya Darma, Ps. Kanit Intelkam Polsek Sibolga Sambas BRIPKA Gunawan Purba, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pancuran Bambu BRIPKA Anton Hilman Setiawan, Kepala Lingkungan Kelurahan Pancuran Bambu dan Personil Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, kemudian Kedua Belah Pihak. Polisi sepakat untuk menyelesaikan Kasus secara kekeluargaan.
Dalam Mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, Penyidik Pembantu dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pancuran Bambu BRIPKA Anton Hilman Setiawan, disepakati bahwa Kedua Belah Pihak sepakat akan menyelesaikan Permasalahan tersebut dengan Kesepakatan antara Kedua Belah Pihak tersebut
Hadir dalam acara tersebut Kapolsek Sibolga Sambas, Personil Polsek Sibolga Sambas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pancuran Bambu dan Kepling Pancuran Bambu serta kedua Belah Pihak. Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kapolsek.
Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Kedua Belah Pihak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya. Kemudian Pihak Korban mencabut Laporan Pengaduannya.
Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Kedua Belah Pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal seperti Penganiayaan. Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan Kedua Belah Pihak, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kapolsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, berharap bahwa Pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan. (Ayu)