INDRAPURA, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan sepeda motor, Selasa, (06/05/2025) sekira pkl 22.00 Wib di kota Kisaran.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial AA (21 tahun) warga Jalan Akasia belakang Kel.Mekar Baru Kec Kisaran Barat Kab.Asahan dan ASN, (17 tahun) warga Jalan Cokroaminoto Kec Kisaran Barat Kab Asahan.
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Ahmad Fahmi,SH mengungkapkan peristiwa kejadian, Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, sekira pukul 05.30 WIB, Pelapor/Hendri yanto, (33 Tahun, warga Dusun Simpang galon Desa pakam Kec.Medang Deras Kab.Batu Bara dari rumah sakit Sapta Medika Desa tanah merah menuju Desa Pakam dengan mengendarai satu unit Sp.motor Yamaha NMAX warna hitam berboncengan dengan anak kandungnya Muhammad Arpan yang masih berusia 4 tahun.
Sesampainya korban di jalan acess road Inalum Kelurahan perkebunan Sipare pare Kec Sei Suka, tiba tiba korban melihat dari arah belakang ada cahaya lampu 1 ( satu ) unit Sp.motor yang tidak diketahui jenisnya.
Kemudian, pengendara Sp.motor yang berboncengan 3 orang laki laki tersebut mendekati sambil memepet sepeda motor korban.
Salah seorang dari tiga pelaku mencoba mencabut kunci kontak Sp.motor yang dikenderai korban, sementara dua pelaku lainnya menendang bagian samping Sp.motor korban, “sehingga korban bersama anak kandungnya Muhammad Arpan terjatuh dari Sp.motornya,” ungkap Kasi Humas Polres Batu Bara.
Salah seorang dari pelaku membawa senjata tajam berupa satu buah parang panjang sambil menyeretnya ke aspal badan jalan dan mengejar korban.
” Melihat gelagat keadaan kurang baik, korban berusaha melarikan diri,” ujar Kasi Humas.
Kemudian pelaku lainnya mengambil Sp.motor milik korban beserta 1(satu) buah tas Selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah ) dan di dalam bagasi sepeda motor korban juga tersimpan 1 ( satu ) unit hp merk Nokia 105 warna abu abu dan 1 ( unit ) hp merk Vivo V19 warna cristal white.
Korban saat itu melihat ketiga pelaku yang tidak di kenalnya itu kabur melarikan diri arah jalinsum.
Akibat kejadian tersebut, korban dirugikan sebesar Rp. 32.000.000 ( Tiga puluh dua juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Indrapura : LP/B/16/V/2025/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATU BARA/POLDA SUMUT, tanggal 2 Mei 2025 atas nama Hendri Yanto.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Indrapura AKP
Reynold Silallahi, memeritahkan Tim Unit Opsnal Polsek Indrapura yang dipimpin IPTU A Siregar melakukan penyelidikan.
Kemudian pelaku diketahui sedang berada di daerah kota kisaran dan Tim Opsnal langsung berangkat melakukan pengejaran dan Penangkapan terhadap ke 2 pelaku.
Saat dilakukan introgasi oleh petugas, ke 2 Pelaku mengakui perbuatannya, kemudian tim Opsnal Polsek Indrapura memboyong keduanya berikut bang bukti ke Kantor Polsek Indrapura untuk diamankan guna proses hukum lebih lanjut. (Solong)