MEDAN, TOPKOTA.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan.
Hal ini berdasarkan surat pemanggilan yang dilihat wartawan, Selasa (19/8) yang tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH M.Hum.
Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha di pajak.
Ada pun keempat anggota DPRD Kota Medan yang dipanggil yakni ; David Roni Ganda Sinaga ( Fraksi PDI Perjuangan) Sekretaris Komisi 3 , Goffried Lubis ( Fraksi PSI), Eko Aprianta ( Fraksi Hanura PKB) anggota Komisi 3 , dan Salomo TR. Pardede ( Fraksi Gerindra) Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut itu berharap dari pemanggilan 4 anggota DPRD Medan tersebut didapatkan hasil penyelidikan yang utuh.
“Masih tahap penyelidikan. Mudah-mudahan tim dapat segera memperoleh hasil lid secara utuh,” pungkasnya.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait
Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.
Dilaporkan ke Polda Sumut
Sebelummya, pengusaha biliar Drewshot Suyarno dan Xana Billiard Andryan buka suara setelah menjadi korban dugaan pemerasan oleh tiga oknum DPRD Medan.
Saat ini Salomo dilaporkan ke Polda Sumut sesuai Laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April.. Dan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.
Kata Suyarno saat itu Salomo (Gerindra) CS datang bersama Godfrid (PSI) dan David Roni Sinaga (PDIPerjuangan) yang seluruhnya Komisi 3 DPRD Medan.
Mereka mempertanyakan fungsi gedung sebagai gudang dipakai untuk usaha biliar. “Jadi ditanya izinnya, kenapa gudang jadi rumah biliar, dimana izinnya? Kalau gak ada, kami minta ini disegel,” ancam Salomo Pardede CS yang diungkap Suyarno.
Selanjutnya Suyarno dan staf Salomo Pardede (SF) berhubungan dan bertemu di Hotel Pardede membicarakan negosiasi dan nilai transaksi. Di hotel terjadi deal setoran Rp 50 juta.
“Di hotel kami menyetujui membayar yang Rp 50 juta. Dan mereka minta juga lagi bulan Rp 10 juta, saya gak sanggupi. Perusahaan kami tidak setuju, daripada begitu yaudah kami pasrah disegel saja. Akhirnya disetujui Rp 50 juta saja,” kata Suyarno.
Keesokan harinya, Suyarno berhungan lagi dengan stafnya Salomo Pardede untuk memberi Rp 50 juta (11 Februari 2025) yang disepakati untuk setoran ‘upeti’. Mereka bertemu di Jalan Pasundan Ujung Simpang Gatot Subroto.
“Ketemu sama Staf Salomo dan saya sendiri yang menyerahkan uang itu di dalam mobil (CRV putih tipe lama), seingat saya BK 1998 cuma saya lupa nomor seri belakangnya. Setelah itu gak ada masalah lagi,” ungkapnya.
Terkait dengan hal ini, Godfried Effendi Lubis yang dihubungi pada pukul 17.35 Wib membenarkan hal tersebut.
“Kan hanya diminta keterangan saja, tidak ada masalah. Apa yang kita ketahui ya kita sampaikan saja, jadi bukan hanya saya saja Sekwan ( Muhammad Ali Sipahutar) juga sudah diminta keterangan,” katanya singkat. (Ayu)