Serdang Bedagai, 28 Juli 2025 — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Nurhayati (NH) terhadap seorang pria berinisial S, yang disebut telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak perempuannya, Siti Rahmah (SR), kini tengah dalam penanganan Polres Serdang Bedagai. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/478/XII/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 24 Desember 2024.
Namun, keluarga S dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataan resminya pada Senin (28/7/2025), istri terlapor, Agustina (At), menyatakan bahwa suaminya dalam kondisi kesehatan yang sangat buruk dan secara fisik tidak mungkin melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.
“Suami saya sudah lama menderita berbagai penyakit kronis seperti jantung, ginjal, saraf, dan asam urat. Tahun 2021, dia menjalani operasi pasang ring dan bypass jantung. Untuk berdiri saja susah, mandi dan berpakaian pun harus saya bantu. Jadi, sangat tidak masuk akal jika dia dituduh melakukan hal sekeji itu,” ujar Agustina, yang diamini oleh ketiga anak mereka.
Hal senada disampaikan kuasa hukum S, Rismando Siregar, S.H., yang menegaskan bahwa kondisi medis kliennya menjadi bukti kuat bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Klien saya menjalani operasi bypass jantung, di mana pembuluh darah dari kakinya diambil dan dipasang ke jantung. Secara medis, ini menyebabkan keterbatasan fisik yang signifikan. Tuduhan ini tidak logis,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen rekam medis sebagai bukti.
Rismando menambahkan bahwa pihaknya siap membawa seluruh dokumen pendukung ke pengadilan untuk menuntut keadilan.
“Kami sudah siapkan semua bukti, termasuk rekam medis dan hasil kontrol rutin di RSUD Sultan Sulaiman. Ini bukan hanya soal membela diri, tapi juga membersihkan nama baik dari tuduhan yang sangat merugikan,” tegasnya.
Menariknya, dalam pernyataannya, NH selaku pelapor juga mengakui bahwa S memang mengidap penyakit jantung, dan tidak menutup kemungkinan adanya ruang untuk perdamaian.
“Kalau memang dari pihak terlapor ingin berdamai, kami tidak menutup pintu. Tapi jangan minta kami yang mulai duluan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Rismando berharap masyarakat tidak terburu-buru menghakimi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Mari kita percayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Jangan sampai fitnah menjadi alat penghancur hidup seseorang yang bahkan secara fisik tidak lagi mampu melakukan aktivitas normal,” pungkasnya.
End