JAKARTA, TOPKOTA.co – Skandal dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) senilai Rp431 miliar, menuai sorotan sejumlah pihak. Salah satunya anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam.
Dimana, Mufti menyebut bahwa kasus tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga termasuk tindakan perampokan kepada rakyat yang dilakukan secara terbuka alias terang-terangan.
“Korupsi besar senilai Rp431 miliar bukan cuma merugikan negara, tapi itu adalah perampokan yang dilakukan secara terang-terangan oleh anak usaha Telkom,” ucap Mufti Anam dalam keterangan resmi, Kamis (03/7/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp431 miliar.
Dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka tersebut terjadi pada 2016-2018. Dimana, kasus bermula saat Telkom bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk menjalin kerjasama bisnis menggunakan anggaran Telkom.
Untuk menjalankan proyek tersebut, Telkom menggandeng empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya. Mereka bekerjasama melaksanakan pengadaan yang ternyata fiktif.
Mufti Anam bahkan sempat membahas kasus itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Direksi PT Telkom. Pada rapat tersebut, turut dihadiri Direktur Utama PT Telkom yang baru, Dian Siswarini.
Dalam rapat itu, Mufti meminta Dian memaparkan perkembangan kasus korupsi tersebut ke dalam laporan 100 hari kerjanya sebagai Dirut Telkom menggantikan Ririek Adriansyah.
Termasuk soal proses pemberhentian tiga pejabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembiayaan fiktif periode 2016–2018 tersebut.
“Dalam 100 hari pertama kinerja Dirut Telkom yang baru, kami meminta penjelasan, siapa yang bertanggungjawab atas kasus ini. Kemudian, konsekuensinya apa yang sudah dilakukan oleh Telkom untuk memberikan punishment kepada mereka,” katanya.
Untuk diketahui PT Telkom Indonesia saat ini tengah memproses pemberhentian tiga pejabatnya, termasuk dari anak perusahaan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembiayaan fiktif periode 2016–2018.
Ketiga pejabat tersebut adalah General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020, August Hoth PM.
Kmeudian, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015–2017, Herman Maulana, dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016–2018, Alam Hono.
Mufti meminta Dirut Telkom yang baru untuk segera melakukan audit internal terkait korupsi proyek-proyek fiktif. Bahkan bukan hanya kasus yang sudah terjadi, tetapi juga memitigasi potensi korupsi lain di Telkom Grup.
Mufti juga menyoroti kasus lain yang terjadi di Telkom, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom atau Telkom Grup pada 2017 lalu.
Dimana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka untuk keperluan penyidikan lebihlanjut dalam perkara tersebut. Ketiganya yakni RPLG, AJ, dan IM. (Ayu)