IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kasus Ala Sumkuning Anak Pelajar di Medan, Direktur LBH GJK: Para Pelaku Agar Dihukum Mati

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Genk Justice Kolaborasi (GJK) Rianto SH MH. (Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Kasus yang menggemparkan masyarakat Kota Medan pemerkosaan dilakukan oleh anak pelajar sebanyak 12 orang menggegerkan semua pihak.

Apalagi kota Medan sebagai kota yang religius aman dan kondusif kasus pemerkosaan ini sangat mengejutkan semua pihak. Bahkan orang tua korban menyampaikan kepada kita agar kasus ini benar-benar diungkap dan para pelaku dihukum berat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Genk Justice Kolaborasi (GJK) Rianto SH MH bersama Direktur LBH Mutiara Keadilan Armansyah menegaskan, Kapolrestabes Medan harus serius menangani kasus pemerkosaan alasum kuning ini.

Apalagi Kota Besar Kota Medan yang dianggap kota yang paling aman dan kondusif sangat menghebohkan publik kasus pemerkosaan ini hingga sampai ini belum semua terungkap.

“Karenanya Saya yakin Kapoltabes Medan di bawah pimpinan Kombes Teddy Marbun bisa mengungkap kasus pemerkosaan ini, sehingga ancaman bagi masyarakat sekitar maupun masyarakat Kota Medan bisa diputus dengan terungkapnya kasus ini,” tegas Rianto.

Lebihlanjut Rianto menegaskan, para pelaku yang masih bebas berkeliaran agar dihukum mati. Karena, kasus ini sudah sangat di luar nalar dan tidak berperikemanusiaan.

Apalagi anak di bawah umur yang dilakukan secara ramai-ramai, apalagi menurut pengetahuan ibunya Bu Rohani ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku bahkan dirinya sudah bolak-balik dilakukan pemeriksaan namun hingga kini masih ada korban yang berkeliaran dan belum ditangkap.

“Sekali lagi mohon kepada Kapolrestabes Medan untuk mengungkap akar para pelaku pemerkosaan ala sumkuning semuanya ditangkap. Ini perlakuannya sangat keji dan biadab. Saya yakin Kapolrestabes Medan bisa mengungkap kasus ini dengan transparan dan terbuka,” tegas Anto Genk panggilan akrabnya.

Keluarga korban meminta Polrestabes Medan agar menindaklanjuti kasus rudapaksa yang dialami NA pelajar di Kota Medan pada 10 Maret 2024 diduga dilakukan oleh 12 (dua belas) orang pelaku secara bergilir.

Informasi dihimpun wartawan dari korban (NA) didampingi orangtuanya mengatakan bahwa di antara para pelakunya ada yang bersetatus masih pelajar masing masing, SA, JO, MI, AR, R. Gus dan 2 (dua) orang temannya serta Fl dan Nk, Fl dan Nk sudah ditangkap.

“Kalau pelaku Fl dan Nk sudah ditangkap. Sedangkan pelaku yakni SA, JO, MI, AR, R. Gus dan 2 (dua) orang temannya sampai sekarang belum di proses. Jadi sebagai orang tua kami meminta agar kasus yang dialami anak saya segera ditindaklanjuti sesuai hukum. Apalagi para pelakunya kawanan Geng Motor Bernama Liberty Medan Denai. Mereka (pelaku) yang belum ditangkap. Bila malam kerap melintas di depan rumah. Kami keluarga menjadi resah dan khawatir,” ujar kedua orang tua NA (korban) kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Untuk diketahui, peristiwa rudapaksa terhadap NA (korban pertama sekali terjadi di rumah kosong Gg Garuda pada bulan Januari 2024. Sedangkan peristiwa rudapaksa kedua terjadi di Gg Wakaf Menteng 7 pada bulan Februari 2024.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga yang dikonfirmasi mengatakan, untuk tersangka yang lainnya, sudah terbit Surat Penangkapan (SPKAP).

“Untuk tersangka lainya sudah terbit surat penangkapan (SPKAP). Mohon bantuan dan kerjasama apabila mendapat info keberadaan tersangka yang lainnya. Biar tersangka lainnya dapat sama sama kita temukan dan diproses,” ungkap dikatakan Iptu Dearma Sinaga. (Ayu)