IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kasat Reskrim Polres Batubara Bimbing Masyarakat dan Berikan Pencerahan Pandangan Hukum Permasalahan Surat Tanah

BATUBARA, TOPKOTA.co – Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi SH MH memberikan pencerahan pandangan hukum tentang objek permasalahan surat tanah kepada masyarakat di ruang kerjanya, Selasa (23/11/2021).

Disebutkan perwira berpangkat tiga balok emas ini, bahwa memberi pencerahan pandangan hukum terkait objek permasalahan surat tanah harus disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. “Hal ini sangat penting, agar masyarakat paham dan mengerti sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.

Dikatakannya, seperti halnya adanya laporan masyarakat soal objek permasalahan surat tanah. Dimana terjadi jual beli antara SY (pelapor) dengan SM (terlapor) yang saat ini telah meninggal dunia. Untuk jual belinya disaksikan oleh SB selaku anak dari SM. Namun, kemudian SY (pelapor) ingin menjual tanah tersebut, tetapi saat ingin menjual terjadi kendala.

Dalam hal ini Satreskrim berencana akan mempertemukan/mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi melalui mekanismes restorative justice. Seharusnya saat terjadi jual beli, antara SY (pelapor) dan SM (terlapor) dituangan dalam surat ganti rugi dihadapan Notaris.

“Kita rencanakan akan mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi melalui mekanisme restorative justice. Nantinya dihadapan kedua belah pihak kita berikan pencerahan hukum sebagaimana selayaknya penerbitan hak milik sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Kasatreskrim Polres Batubara itu. (Solong)