SERGAI, TOPKOTA.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai meringkus seorang karyawan perkebunan PT Socfindo Matapao karena terlibat perederan narkotika jenis sabu, Kamis (16/4).
Pelaku bernama Mariadi alias Ragil (34) warga Dusun V Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Sergai ditangkap sekira pukul 20:00Wib di areal Bangunan Pertamina Gas yang berada di dalam Perkebunan kelapa sawit milik PT Socfindo Blok 19 Afdeling II Perkebunan Socfindo Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten SerdangBedagai.
Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika sabu dengan total berat bruto 0,77 gram dan 5 lembar plastik klip transparan sedang kosong.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada awak media, Jumat(17/4/2020) mengatakan, M alias R ditangkap Tekab Polsek Teluk Mengkudu berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah Bangunan Pertamina Gas di dalam areal kebun Socfindo Matapao.
Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengintai adanya transaksi narkoba. Hasil penyelidikan pelaku berhasiil ditangkap di dalam bangunan tersebut dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
“Hasil interogasi, bapak dua ini mengaku membeli sabu dari warga Desa Nagur yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp200.000, bahkan pelaku juga mengaku menjadi pengedar sabu sudah sejak 1 tahun terakhir,” ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (End)