MEDAN, TOPKOTA.co – Karyawan PT Anugerah Prima Indonesia (API) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Medan, DPRD Medan, DPRD Sumut sehubungan ditutupnya akses ke pabrik tepung bulu ayam di Jalan Pulau Nusa Barung KIM I Mabar, Medan Deli oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Kepada wartawan, Senin, (20/9/2021) karyawan yang tidak mau disebut namanya menjelaskan, kedatangan pihaknya yang kedua kali kembali ke kantor Walikota Medan karena penyegelan atas pabrik PT API dilakukan diduga menyalahi prosedur karena tidak dilengkapi surat-surat dan belum ada jawaban dari pihak terkait.
“Oleh karena itu kita datang ke dua kali ke sini (Kantor Walikota Medan) untuk menyuarakan suara hati nurani kami, Karena usaha Pabrik tempat kami bekerja ini memiliki izin dan badan usaha yang resmi, dengan penyegelan tanpa surat-surat resmi dan pemberitahuan sebelumnya, PT API jelas mengalami kerugian, karena produksi terhenti dan banyak barang yang akan rusak. Kerusakan bahan baku yang kita derita jelas sangat merugikan, karena penyegelan dilakukan secara sepihak dan tanpa surat-surat resmi tersebut. Untuk itu kami mengadu ke Pemko Medan melalui surat pernyataan sikap agar didengar pihak terkait, untuk langkah apa yang akan kami ambil,” tegasnya.
Kembali karyawan tersebut menjelaskan, kalau pabrik pengolahan bulu ayam tersebut sudah berdiri selama 3 tahun, dan memiliki izin lengkap. “Kalau untuk izin kita punya lengkap, bahkan kita sering berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Berikut poin – poin pernyataan sikap dari PT API berlokasi di KIM I Jl Pulau Nusa Barung – Mabar Kec Medan Deli, Kota Medan Provinsi Sumut.
1. Kami karyawan PT API (Anugerah Prima Indonesia) meminta supaya PT API segera dibuka kembali atau dinormalisasi, karena PT. API merupakan sumber kehidupan keluarga kami semua.
2. Usut oknum yang meminta PT API supaya ditutup demi kepentingan pribadi dan golongan tanpa memikirkan karyawan PT API.
3. Imbas dari penutupan PT API kami sebagai karyawan dirugikan baik mental, moral, material dan jasmani apalagi ini masa pandemi covid – 19 perekonomian masyarakat menurun.
4. Presiden RI, Kapolri untuk bisa menyelesaikan permasalahan kami serta menindak oknum – oknum yang melakukan penutupan sepihak atas kepentingan pribadi dan golongan terhadap PT. API
5. Pemerintah Provinsi Sumut, Pemko Medan dan Kapolda Sumut serta stakeholder agar dapat menyelesaikan permasalahan ini.
6. Ciptakan suasana nyaman dan kondusif bagi pengusaha untuk berusaha di kota Medan, Provinsi Sumut. (My.Tanjung).