IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Kartu KIS Milik Petani Tak Bisa Digunakan, Dinkes, Dinsos dan BPJS Kabupaten Karo Saling Tuding

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Minimnya Informasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Dinas Sosial Kabupaten Karo yang saling tuding menunding terkait data penggurangan pengguna manfaat Kartu Sehat Indonesia (KIS) membingungkan masyarakat, Rabu (02/09).

Salah seorang warga asal Kecamatan Payung mengeluhkan peristiwa yang dialaminya. Dirinya yang tengah mengurus administrasi anak kandungnya saat ini dirawat di RS Efarina Ettaham mengunakan KIS, dikatakan pihak rumah sakit tersebut, KIS yang dipergunakan selama ini sudah tidak berlaku (dinonaktifkan).

“Saya bingung dan langsung menuju BPJS, hal yang sama dikatakan pihak BPJS bahwa kartu KIS kami sekeluarga sudah tidak berlaku dan tidak aktif lagi, dan disarankan mendaftar ulang sebagai peserta BPJS, sehingga 14 hari kedepan akan aktif kembali,” tutur bapak yang mengaku bernama Dodo (48) seorang petani kepada sejumlah wartawan.

Adapun dijelaskan bapak tersebut yang membuatnya bingung, dirinya mendapatkan KIS tersebut dari pihak Puskesmas Kecamatan Payung, dan sudah pernah digunakan saat istrinya melakukan operasi di rumah sakit, dan tidak dikenakan biaya karena menggunkan kartu KIS tersebut.

“Dulu sudah pernah digunakan masa istri saya sakit, sementara saat ini anak saya mengidap penyakit yang serius, karena itu kami menggunakan kembali kartu KIS ini, tapi kenapa tidak bisa dipakai lagi, kami orang susah tentu kartu ini sanggat berharga kami simpan dengan baik, dan akan dipergunakan saat penting. Sayangnya saat ini tidak berlaku, apalah daya kami orang kecil, entah apalagi yang harus dilakukan mengobati anak saya yang menderita kebocoran pada Jantung dan harus segera dioperasi,” ujar bapak dua anak ini lirih kepada sejumlah wartawan.

Saat hal tersebut dikonfirmasi sejumlah wartawan kepada pihak BPJS melalui Kepala Cabang BPJS Kabanjahe Sri widyastuti mengatakan, bahwasanya penggurangan pengguna KIS diberlakukan pertanggal 1 Juli 2020 melalui Provinsi Sumatera Utara, dan untuk Karo sekitar 13 ribu peserta pengguna KIS.

“Penggurangan pengguna faedah KIS itu dari Provinsi, untuk data-datanya silahkan konfirmasi pihak Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan,” ujar Sri Widyastuti singkat melalui aplikasi WhatsApp resminya Rabu (02/09) pukul 11.00 WIB.

Sementara itu Kadis Sosial Benyamin Sukatendel saat dikonfirmasi mengirimkan nomor stafnya Kasi Penanggulangan Kemiskinan Marcel Sudirman.  Namun, saat Kasi tersebut dikonfirmasi pada pukul 13.25 WIB melalui WhatsApp resminya menyebutkan, terkait penerima Faedah pengguna dan penonaktifan KIS, data realnya ada di Dinas Kesehatan.

“Data real ada di Dinas Kesehatan, Dinsos justru minta data pada pihak Dinkes, karena ini sebenarnya wewenang antara Dinas Kesehatan Provinsi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten, karena yang menganggarkan KIS APBD adalah Dinas Kesehatan,” ujar Kasi Penanggulangan Kemiskinan singkat.

Adapun hal tersebut ditanggapi oleh Kadis Kesehatan dr Irna Sembiring dengan mengatakan, data tersebut ada di Puskesmas masing-masing, dan untuk publikasi merupakan tanggungjawab dari pihak BPJS. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER