MEDAN, TOPKOTA.co – Baru saja launching beroperasi sebagai tempat hiburan malam baru di Kota Medan, D’ Red KTV & Lounge di Jalan Jalan Gagak Hitam Ringroad Kecamatan Medan Sunggal Medan, kini bermasalah.
Pasalnya, kapten dan resepsionis di tempat dugem yang disebut-sebut milik oknum anggota DPRD Sumut tersebut kedapatan memperjualbelikan narkoba pil ekstasi. Keduanya ditangkap personel Sat Reskrim Polsek Sunggal, Minggu (22/10/2023).
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha didampingi Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman Nasution mengatakan, untuk mengungkap peredaran narkoba ini, petugas melakukan undercover by dengan menyaru sebagai pembeli.
Usai bertransaksi langsung dengan kapten dan melibatkan resepsionis, pihaknya memperoleh barang bukti sejumlah pil berbentuk kapsul berwarna pink yang diduga pil ekstasi.
“Ada dua orang diamankan, satu laki laki dan perempuan, pegawai di sana. R (Reza) sebagai kapten dan R (Rere) adalah resepsionis D’ Red KTV & Club,” ujar Kompol Chandra Yudha Rabu (25/10/2023).
Dijelaskannya, keduanya diduga terlibat mengedarkan langsung pil haram tersebut. Sejumlah barang bukti narkoba berbentuk pil kapsul berwarna pink yang diduga pil ekstasi dijual seharga Rp 350 ribu per butir. Selanjutnya, R dan R hingga saat ini ditahan di sel bawah Polsek Sunggal.
Dijelaskannya, Ditres Narkoba Polda Sumut telah mengeluarkan surat resmi ke jajaran untuk melakukan upaya penindakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam dan pihaknya langsung merespon hal itu dengan melakukan penindakan.
“Sekaligus adanya pengaduan warga yang merasa terusik. Pasalnya gedung D’ Red KTV & Club itu berada di depan komplek perumahan warga,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Suyanto Usman Nasution menambahkan, saat ini kedua orang yang diamankan masih diperiksa intensif oleh penyidik. Barang bukti yang diamankan ada sejumlah pil kapsul diduga pil ekstasi.
“Saat ini keduanya masih diamankan, Segera kita kabari lebih lanjut hasil penyidikannya,” ujar AKP Suyanto Usman Nasution.
Pasca keduanya diamankan, sampai saat ini di Polsek Sunggal diduga sejumlah oknum berupaya untuk melobi-lobi pihak Polsek Sunggal agar dapat membebaskan keduanya.
Menanggapi itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Suyanto Usman Nasution ketika dikonfirmasi membantah hal tersebut. Ia menegaskan sesuai atensi pimpinan tertinggi Polri yang ditindaklanjuti Kapolsek Sunggal, kasus ini dipastikan berproses sesuai hukum tanpa ada tebang pilih.
“Tidak betul informasi itu. Saat ini kita masih mengusut tuntas, transparan tanpa bisa diintervensi, siapapun yang terkait kasus ini oleh oknum manapun,” tandasnya. (Ayu)