IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolsek Tiga Juhar Klarifikasi Izin Galian C di DAS Lau Buaya Desa Sipinggan, Warga Tidak Percaya

DELISERDANG, TOPKOTA.co – Kapolsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang, Iptu Robah Tarigan SH,  memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai aktivitas galian C di sungai Lau Buaya  Desa Sipinggan berbatas Desa Tanjung Muda Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang.

Kepada awak media ini, Kapolsek Tiga Juhar menyampaikan bahwa galian yang diberitakan,  memiliki izin operasional resmi. Dokumen izin tersebut juga sudah diserahkan dalam bentuk salinan digital.

Dalam salinan digital itu, diketahui galian C memiliki Perizinan berusaha berbasis resiko izin : 91200045732010054, pemegang usaha PT Mitra Engineering Group, nomor induk berusaha (NIB) 9120004573201, kode KLBI 08103, penggalian krikil/sirtu. Lokasi usaha Desa Sipinggan. Luas wilayah Usaha 49.51 Ha.

Namun terkait aktivitas galian C yang disoroti di Desa Sipinggan ini dinilai lokasi dan material yang diambil tidak sesuai dengan yang tertera di perizinan.

Karena lokasi penambangan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Lau Buaya, Aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 menegaskan bahwa pengelolaan DAS harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu, regulasi mengenai pertambangan mineral dan batuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

BACA JUGA:  Polsek Patumbak Gerebek Lokasi Judi Gang Pancasila

Sorotan masyarakat terhadap aktivitas galian C itu tidak sebatas perizinan namun juga prihal kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Persoalan utama bukan hanya soal izin, melainkan status lahan yang ditambang. Mereka mempertanyakan apakah perusahaan dibenarkan melakukan penambangan di DAS, ini kan sungai apa bisa di kelola secara pribadi”ujar salah seorang warga.

Lanjutnya, lokasi galian di sungai Lau Buaya itu juga berbatasan langsung dengan Desa Tanjung Muda, dua desa ini terancam, lingkungan dan ekosistem sungai jadi rusak, siapa yang tangung jawab. Kalaupun katanya mereka memiliki izin kami yakini izin itu bukan untuk merusak aliran sungai ini” tegas warga ini, Minggu (9/11/2025).

Seperti diketahui, izin usaha pertambangan (IUP) hanya berlaku di wilayah yang sah berdasarkan penetapan pemerintah. Tanpa izin yang sesuai, kegiatan penambangan dikategorikan ilegal dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan tambang di daerah, di mana tumpang tindih aturan dan lemahnya pengawasan kerap menimbulkan celah hukum. Hingga kini, pihak terkait diminta memperjelas status lahan galian C di sungai Buaya Des Sipinggan dan izin operasional perusahaan agar tidak menimbulkan polemik baru. (Ayu)

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Ganja

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER