SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polres Simalungun melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH menyelesaikan kasus pencurian getah karet seberat 1 Kg melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ), di Aula Mako Polsek Perdagangan Polres Simalungun, Senin (4/7/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
Kasus pencurian itu dilaporkan pihak PTPN III Perkebunan Bandar Betsy Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, sesuai Laporan Polisi : LP / 158 / VII / 2022 / Simal / Sek Perdagangan tanggal 03 Juli 2022 dengan tersangka inisial Muj (62) warga Huta VI Suka Jadi Nagori Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Kapolsek mencoba memediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak dengan turut disaksikan Perangkat Nagori di Mako Polsek Perdagangan. Saat itu tersangka Muj menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor/ korban (PTPN III Perkebunan Bandar Betsy).
Kemudian tersangka Muj berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan jika suatu saat mengulangi lagi perbuatannya dan kemudian tertangkap maka akan diproses sesuai penegakan hukum yang berlaku. Lalu pihak PTPN II Perkebunan Bandar Betsy menerima permohonan maaf dari para terlapor dengan ketentuan para terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Selain itu, pihak PTPN III Perkebunan Bandar Betsy bersedia mencabut pengaduannya. Adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut dilampirkan dalam surat pernyataan dilengkapi materai.
Mengetahui kedua belah pihak sudah sempat berdamai secara kekeluargaan, Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH menyelesaikan kasus pencurian itu melalui Retorasi Justice (RJ) sebagaimana Perpol No. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Hadir dalam pelaksanaan Restorasi Justice tersebut, Kanit Reskrim Iptu Edy Syahputra SH MH, Penyidik Aipda Gustriandi SH, pihak utusan perwakilan dari PTPN III Perkebunan Bandar Betsy/APK Bastri Tarigan, Danton Bandar Betsy Aliman, Staf Bandar Betsy Michell Vanessa Sembiring, Pangulu Nagori Tanjung Hataran Rusli, Tokoh Masyarakat Fedy Wija dan keluarga tersangka.(JN)