SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Kapolsek Parapat Resort Simalungun AKP Jonni Silalahi SH bersama Unsur pimpinan kecamatan (Uspika) Girsang Sipangan Bolon dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Simalungun Maraden Sinaga, melaksanakan pemasangan rambu lalulintas (Lalin) berupa larangan masuk, Jumat (30/9/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Rambu lalulintas larangan masuk yang dipasang di empat lokasi/titik yakni Jalan TPR Sinaga Simpang Atsari Hotel, Jalan Josep Sinaga Simpang Merdeka, Jalan Josep Sinaga Simpang SPBU Sirait dan Jalan Sisingamangaraja Simpang Rumah Sakit Mini.
Tujuan pemasangan rambu lalin itu diharapakan setiap warga harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas untuk ketertiban dan keselamatan saat berkendara, serta menciptakan kenyamanan berkendara bagi pengguna jalan lainnya.
“Kiranya pemasangan rambu lalulintas larangan masuk itu bisa dipatuhi warga demi terciptanya situasi kamseltiblancar di objek wisata Parapat ini,” Pungkas Kapolsek. (JN)