PALUTA, TOPKOTA.co – Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar pimpin penangkapan seorang warga Pangirkiran yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di Desa pangirkiran Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu, (18/7) sekira pukul 11:30 Wib.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat Desa Pangirkiran sekira pukul 09:30 Wib, kemudian personil Polsek Padang Bolak meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dalam penggrebekan yang dilakukan ini, polisi berhasil mengamankan seorang warga Desa Pangirkiran inisial AH (35) yang dikenal bekerja sebagai petani, dalam hal ini ia diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolsek Padang Bolak mengatakan, dari penggeledahan badan yang dilakukan kepada tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 68 amp paket kecil ganja yang dihargai 10.000/amp.
“Setelah kita melakukan pengembangan lagi dilokasi kebun karet milik tersangka, kita menemukan lagi 5 kg ganja kering yang dibungkus dalam plastik warna hitam,” terang Kapolsek.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar ganja yang dihargai Rp 200.000/ paket, 2 paket sedang dengan harga Rp 100.000/ paket dan 11 bungkus yang dihargai Rp 50.000/bungkus serta timbangan elektrik.
Kepada wartawan, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar menjelaskan tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (IS)