IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolsek Medan Kota Beri Hadiah ke Kapolda di Hari Kartini

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat berkunjung ke Polsek Medan Kota di momen Hari Kartini, Minggu (21/4/2024). (Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi berkunjung ke Polsek Medan Kota di momen Hari Kartini, Minggu (21/4/2024).

Dalam kesempatan ini, Irjen Agung menyampaikan apresiasinya kepada Kapolsek Medan Kota yang dijabat perempuan yaitu Kompol Selvi. Menurutnya, Kompol Selvi merupakan sosok perempuan yang tangguh dalam memimpin Polsek Medan Kota.

“Saya ingin mengucapkan selamat Hari Kartini. Juga semuanya perempuan-perempuan orang-orang hebat di negeri ini. Saya rasa sudah dipahami bahwa peringatan Hari Kartini adalah peringatan bagaimana perjuangan perempuan untuk hal-hal yang luar biasa, semangatnya,” ujarnya.

Agung mengaku telah memberi tugas kepada Kompol Selvi untuk segera mengungkap kasus pencurian ban mobil yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Jenderal bintang dua ini pun menyampaikan apresiasi kepada Polsek Medan Kota karena telah berhasil mengungkap kasus pencurian ban mobil ini.

Dia pun memuji ketangguhan Kompol Selvi yang berhasil mengungkap kasus ini. Karena dia mengaku akan langsung mengevaluasi Kompol Selvi dari jabatan Kapolsek Medan Kota jika tidak berhasil mengungkap ini.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi bahwa Kapolsek ini saya beri tugas untuk mengungkap kasus hilangnya ban. Saya sampaikan ke Kapolsek kalau kamu nggak bisa selesaikan masalah ini saya evaluasi, saya ganti kamu,” ungkapnya.

“Alhamdulillah Kapolsek membuktikan dengan saya, bahwa dia bisa mengungkap jadi saya ingin mengapresiasi,” tambah Kapolda Agung.

Polsek Medan Kota Ungkap Kasus Pencurian Ban Mobil

Kasus pencurian ban mobil ini sebelumnya viral di media sosial yang terjadi di Jalan Amaliun, Kota Matsum III, Medan Kota, 29 Desember 2023. Polsek Medan Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus ini setelah kurang lebih tiga bulan melakukan penyelidikan.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kompol Selvi berhasil mengamankan pelaku Zulkifli Tanjung (35) di Jalan Brigjend Katamso, Minggu (21/4/2024) pagi tadi. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian ban serap pada tahun 2018 yang divonis 30 bulan penjara. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER