BATUBARA, TOPKOTA.co – Polsek Indrapura Polres Batubara menggelar kegiatan sosialisasi harkamtibmas bersama masyarakat Desa Kampung Kelapa Kec. Air Putih Kabupaten Batubara, di aula kantor desa setempat, Senin (11/9/2023) siang.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH menyampaikan materi sosialisasi tentang Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sosialisasi dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Kampung Kelapa Bripka Candra Simarmata, Polisi RW Desa Kampung Kelapa Briptu Ramaito, Kepala Desa Kampung Kelapa Hilton Sinaga, Ketua LPM Desa Kampung Kelapa Marbun, para Perangkat Desa Kampung Kelapa, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Pemuda (Toda) dan Tokoh Masyarakat (Tomas).
Pada saat sesi tanya jawab, salah seorang tokoh masyarakat bermarga Sihotang menyampaikan masalah narkoba di desanya, agar ditindak lanjuti secara tegas dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dan meminta aparat Polsek Indrapura terus menjalin komunikasi kepada masyarakat Desa Kampung Kelapa.
Selain itu, beliau juga menanyakan terkait apakah benar di wilayah hukum Polsek Indrapura sudah marak yang namanya begal.
Dengan santai, Kapolsek Indrapura AKP Jonni menjelaskan terkait dengan maraknya narkoba, sampai saat ini pihaknya terus melaksanakan patroli siang dan malam. “Kita terus melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan merebaknya narkoba, terlebih lagi khususnya di kalangan remaja. Bila perlu, mari sama-sama kita melaksanakan patroli, tinggal bagaimana mengatur waktu kapan akan kita laksanakan,” ajak Kapolsek.
Kemudian Kapolsek juga menerangkan tindak kejahatan begal di wilayah hukum Polsek Indrapura, sampai saat ini belum ada laporan begal yang diterimanya. “Sudah kami selidiki terkait berita media yang sempat viral dikarenakan oleh adanya begal,” ucapnya. (Solong)