SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polres Simalungun melalui Polsek Bangun melakukan identifikasi atas peristiwa gantung diri yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2022 sekira pukul 20.00 Wib, di Huta 2 Nagori Karang bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom SH ketika dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022) menjelaskan, bahwa korban bunuh diri tersebut berinisial S (48) yang merupakan warga Huta 2 Nagori Karang Bangun Kabupaten Simalungun.
Kata Kapolsek, dari pemeriksaan saksi-saki diketahui bahwa korban sempat terlihat pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2022 sekira pukul 19.30 Wib. “Jasad korban ditemukan pertama kali oleh keponakannya, R (37) bersama istrinya TA (37),” ungkap Kapolsek.
Saksi dan istrinya kembali ke rumah korban, dimana saat kembali saksi dan istrinya melintas dari arah belakang rumah tinggal korban, dan saat itulah saksi melihat korban sudah tergantung di pohon mangga yang ada dibelakang rumah korban ,dalam keadaan meninggal dunia.
“Bahwa setelah dilakukan olah TKP, korban ditemukan dalam posisi tergantung tali tambang nilon dengan simpul hidup pada pohon mangga yang ada di belakang rumah tinggal korban, dan lidah korban dalam keadaan menjulur, jarak kaki korban ke tanah pada saat posisi tergantung sekitar 50 cm,” ungkapnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban dengan melibatkan Tim Inafis Polres Simalungun dan tenaga medis dari Puskesmas Rambung Merah.Gebi Aprilia Simarmata dkk, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Semasa hidupnya, korban menderita sakit kelenjar pada lehernya, bahwa atas kejadian ini, keluarga korban menyatakan menerima kematian korban sebagai peristiwa gantung diri/bunuh diri serta tidak keberatan dan tidak akan menuntut siapapun dan menolak untuk dilakukan tindakan outopsi, dimana jenazah korban sudah diurus pihak keluarga dan akan dimakamkan sesuai dengan agamanya,” ucap AKP Lambok. (JN)