IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Kapolrestabes Medan: Segera Akan Kita Gelar Perkara, Jika Memenuhi Unsur Pidana Akan Kita Proses Disiplin, Etik maupun Pidana

MEDAN, TOPKOTA.co – Kapolrestabes Medan,Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan terkait anggota Polri yang bertugas di Polsek Delitua yang melakukan pemerasan terhadap seorang wanita pengemudi sepeda motor yang melintas di Jalan Dr Mansur, akan melakukan proses hukum tidak hanya etik dan disiplin tapi juga bila memenuhi unsur-unsur tindak pidana akan segera diproses.

“Usai mendapatkan informasi bahwa ada anggota Polisi yang melakukan pemerasan, saya sudah perintahkan Kasi Propam Polrestabes Medan untuk datang ke lokasi kejadian. Di TKP rekan-rekan dari Sie Propam Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah diamankan ke Polsek Sunggal. Dan saat ini sudah kita amankan ditempat khusus. Dari semalam hingga saat ini secara maraton dan saya sudah terima laporan dari Kasi Propam dan bila memenuhi unsur pidana, malam ini juga akan kita lakukan gelar perkara antara Propam dan Satreskrim kalau memenuhi unsur pidana akan langsung kita proses hukum,” jelas Kombes Pol Riko Sunarko.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara usai melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah di kabupaten Nias langsung menuju ke Polrestabes Medan untuk melakukan pengecekan terhadap proses hukum Yang tengah dilakukan Propam Polrestabes Medan terhadap Bripka PK.

“Semenjak viral kejadian itu, saya sudah perintahkan Kapolrestabes Medan untuk melakukan proses hukum dan sanksi ketat terhadap Bripka PK yang melakukan pemerasan terhadap warga masyarakat,” ucap Kapolda.

Kapolda menyebutkan perbuatan pelaku sudah menciderai nama baik institusi Kepolisian. “Perbuatannya sudah menciderai nama baik institusi Kepolisian dan harus diberikan sanksi, tidak hanya etik dan disiplin namun bila memenuhi unsur-unsur akan diproses pidana. Masih banyak Polisi yang baik-baik dan mau bekerja keras untuk negara dan bangsa terutama untuk institusi Kepolisian,” sebut Panca.

Sebelumnya diberitakan, bahwa seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka PK yang bertugas di SPKT Polsek Delitua melakukan pemerasan terhadap seorang wanita pengemudi sepeda motor di Jalan Dr Mansur, tepat di depan Masjid Istiqomah, Kamis sore (11/11/2021).

Saat itu korban diminta oleh Bripka PK untuk menunjukkan surat kendaraan bermotor berupa SIM dan STNK, namun korban mencurigai tindak-tanduk Bripka PK lantaran ia tak mau menunjukkan identitasnya sebagai anggota Polisi.

Selanjutnya terjadi perdebatan dan cekcok mulut hingga mengundang perhatian masyarakat dan pengguna Jalan yang menuding Bripka PK sebagai polisi gadungan. Akibatnya Bripka PK pun nyaris dihakimi warga, jika saja anggota Opsnal Polsek Medan Sunggal tidak segera mengamankannya ke Polsek Sunggal. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER