PEKANBARU, TOPKOTA.co – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melakukan pengungkapan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Holiday Jalan Tanjung Datuk Komplek mahkota Nomor 8 G Kelurahan Tanjung Hulu kecamatan limapuluh Kota Pekanbaru di Aula Mako Polsek Limapuluh. Jum’at,(15/10/2021).
Dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan di Aula Polsek Limapuluh, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melakukan pengungkapan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Holiday tepatnya Kamar 241, turut didampingi oleh Kapolsek Lima Puluh, AKP. Stevie. A. R., S.H., M.M., M.Si.,MH., Forensik Polda Riau Kompol. Suprianto dan dan di hadiri Paur Humas Polresta Pekanbaru IPDA. Syafriwandi.
Awal penangkapan Tim Opsnal mendapat informasi dari pihak Hotel Hari Kamis,(14/10/2021) sekira pukul 14:30 WIB waktu setempat, mendengar informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Lima Puluh berdasarkan Lidik TKP mendapatkan informasi dan petunjuk arah diduganya pelaku dan sekira pukul 17:00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan satu (1) tersangka berinisial LS (36) di Jln. Guru Sulaiman Kel. Padang Bulan Kec. Payung Sekaki Pekanbaru
Saat Konferensi Pres Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan pelaku terduga pembunuhan yang terjadi di Hotel Holiday Kamar 241.
“Benar kita telah mengamankan terduga kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Holiday, awalnya pelaku yang berinisial LS Cek In bersama korban berinisial F (46) di Hotel Holiday tepatnya di kamar 241 pada hari Rabu 14/10/2021, keesokan harinya pelaku sudah cek out terlebih dahulu, pihak hotel menunggu korban yang tak kunjung cek out langsung mengetuk kamar yang terkunci namun tidak kunjung keluar dan pihak hotel langsung membuka kamar dengan menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan tanpa busana,” ucapnya.
Kapolresta menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan tindakannya di sebabkan karena pelaku merasa korban telah meracuninya melalui air mineral hingga muntah darah namun korban tidak mengakuinya.
“Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati terhadap korban, Pelaku sempat cekcok bersama korban karena pelaku merasa bahwa korban telah meracuninya namun korban tidak mengakui sehingga pelaku mencekik korban, memukul dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali tas milik pelaku,” Ungkapnya.
Dari hasil keterangan Forensik Polda Riau, Kompol. Suprianto menjelaskan bahwa terdapat beberapa titik luka lebam di tubuh korban.
“Yang pertama adanya kekerasan tubuh pada daerah kepala, yang kedua adanya kekerasan tubuh pada daerah leher dan yang ketiga adanya kekerasan tubuh pada daerah dada dan perut, sesuai dengan polanya diyakini adanya juga pembekaman pada daerah mulut agar korban tidak berteriak, namun yang membuat korban meninggal itu didaerah leher, karena ada gangguan gejala napas sehingga timbulnya asfiksia atau mati lemas,” Ungkapnya.
Dari tersangka LS ditemukan barang bukti berupa satu (1) buah tas merek Kuchen and Back.1980, satu (1) helai handuk berwarna putih, satu (1) lembar surat registrasi Hotel Holiday, satu (1) helai celana jeans warna hitam, satu (1) helai baju kemeja bercorak, satu (1) helai jilbab kain warna abu-abu, satu (1) helai celana dalam warna coklat, satu (1) helai Bra warna pink, satu (1) pasang sendal jepit warna cream, satu (1) lembar sarung bantal yang berlumuran darah.
Kini pelaku di jerat humukan penjara dengan pasal 338 KUH. Pidana dengan ancaman pidana penjara Maksimal paling lama 15 tahun penjara. (Joni)