PEKANBARU, TOPKOTA.co – Apel PSBM (pemberlakukan Sosial Berskala Mikro ) dilaksanakan di halaman kantor Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru, Rabu 16 /9/2020.
Apel kesiapan PSBM dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 pukul 21.00 wib, turut hadir Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Muk’min Wijaya, S.I.K.,M.H, Waka Polresta Pekanbaru AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K.,M.H, Kasat Sat Pol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso, S.STP.,M.SI, Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Suryanto, S.ST.,SH, Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita., S.H., S.I.K., M.H,Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru AKP Fauzi, SH., MH, Pasiops Kodim Kota Pekanbaru Kapten Nirzam, Danramil Tampan Kapten Kav Agusam, Camat Tampan Abdul Barri, SIP, Lurah Se- Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H menjelaskan masyarakat selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan atau tempat keramaian serta menjaga Kecamatan Tampan dan Kota Pekanbaru dari penyebaran Covid-19 yang harus kita ditekan.
Kegiatan ini dilakukan secara bersama-sama dan memiliki pola, melakukan pengawasan di pos-pos perbatasan pintu masuk, persimpangan jalan garuda sakti, jalan soekarno-Hatta, tugu songket jalan tambusai dan jalan soebrantas (tobek gadang), bertujuan melakukan pengawasan terhadap pengguna jalan yang keluar masuk sehingga pembatasan sosial berskala mikro dapat lancar dan tetap dilakukan pengecekan, pengguna jalan atau pengendara patuh atau tidak tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan PSBM juga dilakukan menjagaan pada empat titik penyekatan yang sudah dipersiapkan untuk melakukan pembatasan sosial dari luar, dan akan dilakukan penindakan bagi yang melanggar, silahkan saja ditindak dan tidak ada lagi toleransi bagi yang melanggar, Sebab sudah dilaksanakan PSBB sebelumnya, dan selalu dilakukan pengecekan thermo gun, kemudian melakukan kegiatan mobile untuk mengecek masyarakat yang masih bandel tidak menggunakan masker dengan cara ditindak,”tambah Kapolresta.
Hasil pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kecamatan Tampan dengan sanksi Adm nihil, Kerja sosial 19 orang dan Teguran lisan sebanyak 127 orang.(joni)