PEKANBARU, TOPKOTA.co – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K. M.H., Pimpin apel Tim Yustis Hunting Regu II dalam rangka Pendisiplinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV Kota Pekanbaru. Rabu(11/08/2021).
Mempedomani surat edaran WaliKota Pekanbaru No.18/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru Khususnya Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru, Kapolresta kerahkan tim yustisi Hunting Regu II lakukan pendisiplinan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dalam kegiatan yang dilakukan pada pukul 20:30 WIB waktu setempat, tim Yustisi Hunting Regu II terdiri dari gabungan Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Gabungan TNI, Satpol PP Kota Pekanbaru, Sat Pol PP Provinsi Riau, BPBD, Dinas Perhubungan, RSUD Madani dan RPAI Melakukan penyisiran di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Dari hasil penyisiran terdapat enam tempat usaha yang tidak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pekanbaru. Enam tempat yang berhasil di amankan tim Yustisi Hunting Regu dua meliputi Rental PS alif Game jl. Srikandi Pekanbaru, Bumi coffe jl. H.R Soebrantas Pekanbaru, Angkringan Punya kita (Puti Island) jl. Bangau Sakti Pekanbaru, Fox Gaming jl. Delima Pekanbaru, Neo warnet jl. Delima Pekanbaru, Bandrek jl. Delima Pekanbaru.
Tim Yustisi Hunting Regu II dan tenaga kesehatan juga melakukan Swab di tempat bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat beberapa usah tersebut. Dari hasil Swab yang dilakukan salah satu pengunjung Warnet Neo di Jln. Delima kecamatan Tampan dengan inisial B Reaktif dan 9 pengunjung lainnya diamankan oleh SAT POL PP Kota Pekanbaru karena tidak menggunakan masker dan tidak memiliki KTP.
Kegiatan tim Yustisi Hunting Regu II berakhir pada pukul 00:10 WIB dan selama kegiatan berlangsung tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Kota Pekanbaru. (Joni)