IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolres Simalungun Imbau Jaga Fasilitas Umum di Pantai Bebas Parapat

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH menyampaikan imbauan kepada masyarakat serta wisatawan yang datang berkunjung ke Parapat Danau Toba untuk menjaga fasilitas pariwisata Pantai Bebas Parapat Danau Toba Kec. Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, yang baru diresmikan Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo, Rabu (2/2/2022).

Pernyataan sikap Kapolres Simalungun disampaikan usai pelaksanaan kegiatan vaksinasi serentak yang digelar di SD Negeri No. 095552 Jalan Asahan Kec. Siantar Kabupaten Simalungun, yang disapa secara virtual oleh Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi dari Stadion Patriot Bekasi, Selasa (8/2/2022).

AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH menyampaikan bahwa terkait informasi tentang adanya kerusakan beberapa fasilitas pariwisata yang ada di Pantai Bebas Parapat, teelah diperiksa personel Polres Simalungun bersama Unsur Pemerintah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan PUPR.

Dari pemeriksaan tersebut, bahwa benar adanya beberapa fasilitas yang rusak seperti tali sling pembatas, lampu taman serta lampu list, dan akan segera diperbaiki. “Marilah, bersama-sama kita menjaga fasilitas pariwisata yang sudah disediakan, karena semua ini untuk kita nikmati bersama, bukan untuk dirusak, dan nantinya personel Polres Simalungun akan melaksanakan patroli di sekitaran Pantai Bebas dan titik-titik kumpul masyarakat, untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar saling menjaga, seperti menjaga fasilitas umum, menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya, dan yang paling penting juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat termasuk para wisatawan untuk tetap disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, pihak Kepolisian Resor Simalungun juga akan menindak tegas pelaku yang merusak fasilitas milik umum sebagaiamana diatur dalam KUHP. “Ketentuan Pasal 406 KUHP (1) mengatur bahwa, barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah),” tegas AKBP Nicolas. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER