SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Beberapa bulan ini, praktik judi togel merk STM berkembang pesat di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, dan seakan tidak tersentuh oleh hukum. Padahal sudah jelas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal ini dapat dilihat pada Telegram Nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021, tanggal 12 Oktober 2021yang meminta, seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas semua praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat.
Seorang sumber yang namanya enggan disebutkan mengatakan praktik judi togel ini semakin marak dua bulan ini, praktik togel dengan merek STM ini sudah menguasai beberapa daerah di Kabupaten Simalungun, diantaranya wilayah Tanah Jawa, Hutabayu Raja dan Panei Tongah Kecamatan siantar.
“Kita meminta kepada Aparat Penegak Hukum (Apgakum) supaya dilakukan penindakan terhadap praktik judi di Kabupaten Simalungun sesuai dengan telegram yang dikeluarkan Kapolri, untuk tindak tegas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat whatsap mengucapkan terimakasih telah diberikan informasi. “Terima kasih informasinya, segera kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres. (Tim)