IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolres Simalungun Ajak Warga Manfaatkan Call Center Polisi 110 Jika Butuh Layanan Polisi

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Kepala Kepolisian Resor Simalungun yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronald FC Sipayung SH SIK MH, mengajak warga terkhusus di Kabupaten Simalungun untuk dapat memanfaatkan Hotline 110 jika membutuhkan pelayanan Kepolisian dengan cepat.

Hal ini disampaikan Kapolres usai melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94 Tahun 2022 di Lapangan Apel Mako Polres Simalungun, Jumat (28/10/2022) sekira pukul 10.00 Wib.

Layanan hotline 110 yang telah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Mei 2021 lalu, untuk merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan di wilayah hukum masing-masing.

Sesuai peluncuran tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH mengatakan layanan kepolisian 110 itu merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari Kapolri, agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian.

“Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silahkan gunakan hotline yang sudah disediakan,” kata Kapolres.

BACA JUGA:  Kapolres Simalungun Kunjungi Keluarga Penderita Lumpuh Layu

Kapolres Simalungun berharap, hotline 110 ini dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi. Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.

“Tujuan hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi. Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan hotline tersebut untuk melapor ke polisi. Kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Sinjai, agar dapat memanfaatkan fasilitas 110 ini dengan baik dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang ada,” ucap AKBP Ronald.

Kehadiran layanan Contact Center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan public. Sistem tersebut direncanakan akan membuka saluran via  telepon, sms, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan yang tersedia di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Call Center 110 ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian, dalam hal ini yang sifatnya urgen atau mendesak. Saya minta agar menggunakan fasilitas ini dengan bertanggungjawab, dan tidak main- main atau sekedar becanda.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Tinjau Vaksinasi Serentak Indonesia di Kecamatan Bosar Maligas

Layanan hotline ini berlaku 1 X 24 jam dan berlaku nasional. Saat masyarakat butuh, maka otomatis akan diarahkan ke kantor kepolisian terdekat. “Dengan adanya layanan Call Center 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong,” tandas AKBP Ronald. (JN)