Serdang Bedagai, 26 Juli 2025 – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (45), warga Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang lansia berusia 81 tahun.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 10.45 WIB di kediaman korban Siti Samsiah, di Dusun II, Desa Taiwan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat kejadian, korban sedang beristirahat karena mengalami demam. Pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban, diduga masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan asusila.
Menurut keterangan pelapor, Herna Hiramadani Br. Lubis (51), serta saksi-saksi di lokasi, pelaku sempat telanjang dan berada di atas tubuh korban, mencoba melakukan perbuatan cabul. Aksi keji tersebut digagalkan oleh salah satu saksi, Mei Ulandari (17), yang mendengar teriakan korban dan langsung meminta pertolongan warga. Warga yang geram sempat menghakimi pelaku sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke RSU Sultan Sulaiman untuk menjalani perawatan.
Dasar penanganan hukum oleh Polres Sergai:
Laporan Polisi Nomor: LP / B / 253/ VII / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 19 Juli 2025.
Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN / 76 / VII / RES.1.8./2025, tanggal 20 Juli 2025.
Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/ 30 / VII / RES.1.8/2025, tanggal 20 Juli 2025.
Setelah menjalani perawatan, pelaku dinyatakan dalam kondisi stabil dan langsung diamankan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH, pada 22 Juli 2025 untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menegaskan bahwa jajarannya akan bertindak cepat dan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana, terutama yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak. Ia juga memerintahkan agar pelaku dilakukan tes urine.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP D.P. Simatupang, SH, MH, mengonfirmasi bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku Jailani dinyatakan positif (+) menggunakan narkotika. Pengaruh narkoba diduga kuat menjadi faktor pendorong tindakan keji tersebut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain:
Hasil visum korban
Satu potong daster warna oranye motif batik
Satu buah seprai warna oranye motif kartun
Satu potong celana pendek bercorak loreng
Pelaku Jailani dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan dan/atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengenai pelecehan seksual fisik.
Polres Serdang Bedagai menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional, adil, dan transparan demi keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
End