SERGAI, TOPKOTA.co – Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratresta SIK didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham SH dan Kanit Reskrim Ipda Mula Purba SHI MH merespon banyaknya pengaduan dan pelaporan masyarakat terkait pencurian sawit yang termasuk dalam pencurian ringan, dengan nilai kerugian di bawah 2,5 juta.
“Berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, maka dapat dilakukan sidang tipiring oleh PN,” katanya.
Tetapi lanjutnya, hal tersebut menjadi modus oleh para pelaku sehingga sangat meresahkan masyarakat sekitar dan beberapa pengusaha perkebunan, khususnya di wilayah Kecamatan Dolok Masihul Kab. Serdang bedagai.
“Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai telah berinovasi dengan melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak swasta melakukan bimbingan dan pembinaan kepada para pelaku melalui pembinaan agama, yang saat ini sudah dilakukan selama 7 bulan dari bulan Februari 2023, sehingga angka statistik kejahatan pencurian ringan berkurang, dari jumlah laporan polisi (LP) tahun 2022 dengan pelaporan pencurian perkebunan sebanyak 223 kasus. Sehingga, saat ini jumlah LP tahun 2023 dengan pelaporan pencurian perkebunan sebanyak 113 kasus hampir 50%,” terang Kapolres.
Inovasi tersebut tentu membantu kepolisian dan masyarakat setempat dengan tidak membudayakan pencurian, dengan dalih mencari makan menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh lingkungan tersebut sebagai mata pencaharian. “Tentu hal tersebut dapat menjadikan kemerosotan moral yang secara tidak langsung terjadi ditengah-tengah masyarakat,” tutupnya. (End)