SERGAI, TOPKOTA.co – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta mengikuti pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana lainnya, di Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Kamis (30/11/2023).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah Mayhardi Indra Putra SH MH, Bupati Serdang Bedagai, Dandim 02/04 DS, Kapolres Tebing Tinggi, Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai dan Kadis Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai.
Adapun Sebanyak 232 perkara dengan kekuatan hukum tetap dimusnahkan, mencakup narkotika (172 perkara), Oharda (27 perkara), dan Kamtibum serta tindak pidana umum lainnya (33 perkara).
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan termasuk 299,58 gram sabu, 238,78 gram ganja, 31 butir pil ekstasi, dan 29 unit handphone dari 232 perkara dengan kekuatan hukum tetap, mencakup narkotika (172 perkara), Oharda (27 perkara), dan Kamtibum serta tindak pidana umum lainnya (33 perkara).
Sementara Oharda mencakup perkara seperti pencurian, penadahan, perusakan, penipuan, percobaan pembunuhan, penganiayaan, dan pengeroyokan. Perkara Kamtibum dan tindak pidana umum lainnya melibatkan kejahatan seperti perjudian, pencabulan, kekerasan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan senjata tajam. (End)