IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolres Sergai Gelar Press Release Ungkap Kasus Periode Januari – Maret 2025

Serdang Bedagai, 26 Maret 2025 – Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, SH beserta Pejabat Utama (PJU) Polres Sergai, menggelar Press Release terkait ungkap kasus tindak pidana umum dan narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2025. Acara ini berlangsung di Aula Patriatama Polres Sergai pada Rabu (26/3) pukul 17.30 WIB.

Dalam sambutannya, Kapolres Sergai menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat melalui rekan-rekan media dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah.

Ungkap Kasus Sat Reskrim Polres Sergai

1. Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Tersangka: Niko Wijaya (16)

Korban: Siti Hawani (14)

TKP: Pantai Sentang Mutiara Indah, Teluk Mengkudu

Barang Bukti: Pakaian korban dan 1 unit HP

Pasal: 76D Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak (Ancaman 12 tahun penjara)

2. Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Tersangka:

Jasmen Sinaga (25)

Muhammad Azimi alias Senggok (19)

Mhd. Ridwan Butar-Butar (27)

Korban: Miun Sitanggang (63) dan Sischa Shelly Ovita Lubis (24)

BACA JUGA:  Sat Narkoba Polres Sergai Ungkap 30 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025

Barang Bukti: Sepatu, tas, dan barang curian lainnya

Pasal: 363 KUHP (Ancaman 7 tahun penjara)

3. Kasus Perjudian Jenis Togel

Tersangka:

Salud (56)

M. Robin Siahaan (39)

Sanjaya Lumban Siantar (29)

Mangasi Tampubolon alias Asih (51)

Barang Bukti: Uang tunai, alat tulis, buku tafsir mimpi, dan HP

Pasal: 303 KUHP (Ancaman 10 tahun penjara)

4. Kasus Keimigrasian

Tersangka: Ahmad Muhajir, Adi Candra, Sucipto

Modus: Penyusupan 26 TKI dari Malaysia ke Indonesia

Barang Bukti: Kapal, GPS, uang tunai rupiah dan ringgit, serta HP

Pasal: UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Ancaman 15 tahun penjara)

Ungkap Kasus Sat Narkoba Polres Sergai

Selama periode Januari hingga Maret 2025, Sat Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 79 kasus narkotika dengan 108 tersangka (104 pria, 1 wanita, 3 anak-anak). Barang bukti yang diamankan antara lain:

Sabu: 208,06 gram

Ganja: 1,09 gram

Ekstasi: 31 butir

Dari total 79 laporan polisi, 42 kasus telah dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 55 tersangka, sementara 37 kasus direhabilitasi dengan 53 tersangka.

BACA JUGA:  Sergai Peringkat Ke-2 Daerah Terbanyak Penerima BSPS se-Sumut

Penegasan Kapolres Sergai

Kapolres Sergai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Acara Press Release ini turut dihadiri oleh Wakapolres Sergai, para Kabag, Kasat, Kasi, perwira Polres Sergai, serta jurnalis unit Polres Sergai.

Polres Serdang Bedagai berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bersama kita ciptakan Sergai yang aman dan kondusif!

End