IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Rapat Koordinasi Rencana Eksekusi Lahan PT Smart

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat Pimpin Rapat Koordinasi Terkait Rencana Eksekusi Lahan PT.SMART.

LABUHANBATU, TOPKOTA.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat SH Sik pimpin rapat koordinasi terkait rencana eksekusi lahan  PT.SMART (Sinar Mas Agro Resources And Technology) dengan mengundang TNI, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Kepala Desa, Pihak PT.Smart , Kuasa Hukum, dan dua pihak perwakilan KTPHS (Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya), Rabu (4/3).
“Negara kita negara hukum, langkah-langkah harus diselesaikan secara hukum, tentunya kita harus menghormati apa yang menjadi putusan pengadilan, kami tidak akan bisa melakukan tugas dengan baik tanpa bantuan semua pihak,” kata Kapolres.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, Kapolres mengharapkan adanya kesepakatan bersama sehingga pada saat eksekusi nantinya tidak ada konflik dilapangan secara fisik. “Kita cari jalan terbaik, bagai mana antisipasi untuk menghindari kerugian yang lebih besar, baik dari pihak perusahaan maupun dari masyarakat,” ujar AKBP Agus sembari mengatakan Polri diminta oleh pengadilan untuk melaksanakan rencana eksekusi terkait inkrach putusan pengadilan .

Sementara itu Kabag ops Kompol Marluddin SAg  saat rapat koordinasi rencana eksekusi lahan PT. Smart Padang Halaban Desa Panigora Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara mengatakan, Polri tidak menginginkan ada korban dalam rencana eksekusi PT Sinar Mas Agro Resources And Tehnology (PT.Smart). “Perlu disadari pelaksanaan rencana eksekusi akan  terkait dengan misi kemanusiaan apakah setelah dilakukan penegakan hukum terhadap  KTPHS (Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya),” ujar Kabag Ops sembari mengatakan saat ini terdata sebanyak 169 rumah didirikan Kelompok Tani Padang Halaban sekitarnya di lahan PT. Smart.
Sedangkan Megawati Simbolon mewakili ketua PN Rantauprapat mengatakan putusan yang sudah inkracht ini harus dilaksanakan karena  berkekuatan hukum tetap.
Kepala Desa Panigoran menyampaikan bahwa sebagian masyarakat kelompok tani ada yang menyadari bahwa mereka tidak memiliki hak lagi dalam penguasaan lahan PT. SMART setelah mengetahui adanya putusan pengadilan. “Namun sebagian lain ada yang mengatakan biarlah kami pertahankan sampai akhir,” kata kades sembari berahrap semoga dalam pelaksanaan eksekusi nanti berjalan dengan baik.
Mewakili PT smart memohonkan kepada pihak terkait untuk menyampaikan kepada warga penggarap untuk membongkar sendiri bangunannya dan pihak perusahaan juga menawarkan kepada warga untuk membantu evakuasi hingga mengantarkan warga ke Desa terdekat, terfokus pada 3 Desa  Desa Marbau, Desa Padang Halaban,Desa Aek Kuo.
“Kita juga ada menyewa lahan kepada pihak ketiga, dan juga menyiapkan tenda yang dilengkapi fasilitas listrik dan air guna kepentingan sementara warga penggarap lahan yang akan membawa barang-barang bongkaran rumahnya,” ujarnya.
Perwakilan PDIP Nimrot Siahaan dalam rapat juga mengatakan, bahwasanya tidak ada instruksi dari pusat untuk memasang bendera PDI Perjuangan  di lahan sengketa, itu hanyalah spontanitas kader partai untuk misi kemanusiaan.
Diakhir pertemuan Kompol Marluddin berujar undangan ini adalah bentuk kemanusiaan, dan berharap semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. (SL/Ucok Ali)