LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Seberat 45 Kg Narkotika jenis sabu yang terbungkus lakban coklat berasal dari Aceh-Riau dimusnahkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH dalam kegiatan Konferensi Pers pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti yang digelar di Polres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Kelurahan Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu Sumut, Selasa (10/8/2021).
Kepada sejumlah wartawan, Kapolres menjelaskan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang dibawa dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Riau.
“Selain barang bukti sabu, kai juga mengamankan para pelakunya, yakni pria berinisial RN (23) dan J (21) warga Dusun IV Desa Tambun Tunong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, serta S (23) warga Desa Palau Gading Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menceritakan perihal pihaknya berhasil menggalkan peredaran sabu ini, berawal pada hari Rabu (28/07) dari informasi yang diterima oleh personil Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua unit mobil yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh, yaitu Toyota Kijang Innova Nopol BK 1454 HE dan Honda Brio Nopol BK1261EP sekira pukul 01.30 WIB.
“Personil Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM telah melihat mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya, dan selanjutnya membawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara keseluruhan dari dalam mobil,” katanya.
Dari hasil penggeledahan itu petugas berhasil menemukan 20 bungkus lakban kuning dari bawah kursi jok belakang, dan 10 bungkus ditemukan lagi dari dalam ban serap mobil kijang Inova.
“Diduga benda tersebut narkotika jenis sabu, sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning dari bagian bagasi belakang,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres Labuhanbatu.
Lanjut Kapolres, kemudian petugas menginterogasi pemilik mobil berinisial RN, dan dari keterangannya, barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara Kab. Aceh Utara,
“Mereka dijanjikan dengan upah sebesar Rp.65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah), dan telah ditransfer sebesar Rp.10.000.000 ke Rek BSI (Bank Syariah Indonesia) An.Ardianto yang ikut dalam rombongan, namun pada saat diamankan, yang bersangkutan sedang mencari muntir dan berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Kapolres juga mengungkapkan, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH telah melaporkan pengungkapan tersebut kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P SIK, yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan tim Polda dan Team DF, selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke Aceh, dan hingga saat ini timm sebagian masih berada di Aceh.
“Dengan diamankannya sabu seberat 45 kg tersebut, kita dapat menyelamatkan 450.000 jiwa, jika diasumsikan 1 gram biasanya untuk dipakai 10 orang. Sedangkan terhadap ke 3 orang tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.
Turut hadir pada kegiatan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti, Pj Bupati Labuhanbatu diwakili Sekda Ir M Yusuf Siagian MMA, Bupati Labusel H Edimin, Wakil Bupati Labura H.Samsul Tanjung ST MH, unsur Forkopimda Kab. Labuhanbatu, tokoh agama, tokoh masyarakat serta insan Pers. (Dy)