TANAH KARO, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo menemukan ladang ganja di Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, tepatnya di perladangan Melas, Selasa (15/09).
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indroyono SH SIK mengatakan, ladang ganja tersebut hasil pengembangan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Karo yang sebelumnya mengamankan seorang pria berinisial Johan Sudianto Tampubolon (53) warga Jalan Rakuetta S Brahmana jalan Kota Cane Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (14/09/2020) sekira pukul 16.00 WIB, di Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe Karo.
Petugas mengamankan JST berdasarkan informasi dari masyarakat, dan langsung ditindaklanjuti petugas. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik assoy berwarna Merah yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering yang meliputi ranting, daun dan biji, dibalut dengan satu lembar kertas warna coklat dengan berat brutto 140 (seratus empat puluh) gram dan 1 (satu) bungkus kertas tembakau merk Parikesit, yang berada di dalam jaket yang digunakan pelaku pada saat itu, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam yang ditemukan di kantong depan sebelah kanan celana yang digunakan pelaku.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas selanjutnya menginterogasi pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa ia mendapat narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial Limawan Sitepu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan pada hari Selasa (15/09/2020), sekira pukul 01.00 WIB petugas berhasil mengamankan LS (41) warga desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, di rumah tempat tinggalnya.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku LS menerangkan bahwa benar dirinya memberikan ganja kepada pelaku JST. Sementara LS mendapatkan ganja tersebut dari menanam ganja di Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tepatnya di perladangan Melas.
Meninjaklanjuti penuturan LS, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indroyono SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrik Tobing dan Kasat Shabara AKP Enda Tarigan, bersama-sama dengan LS pergi ke perladangan yang dimaksud.
Sesampainya diperladangan Melas, LS menunjukkan kepada petugas pohon ganja yang ditanamnya sebanyak 246 (dua ratus empat puluh enam) pohon ganja, meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji dengan ketinggian 52 cm s/d 274 cm, 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas koran seberat bruto 400 gram didalam 1 (satu) buah goni warna putih.
“Kita menemukan ladang ganja tersebut, berdasarkan dari hasil pengembangan. Dan setelah anggota kita melakukan peroses penyidikkan itulah hasilnya. Sementara tersangka dan barang bukti kita bawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres. (John Ginting)