TANAH KARO, TOPKOTA.com – Tim Bidang Tindak Pidana Korupsi Polres Tanahkaro hingga kini belum dapat mengamankan Tersangka kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamalem Kabanjahe.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Wartawan, diketahui tersangka merupakan mantan pejabat di PDAM Tirtamalem Kabupaten Karo berinisial ET (44) warga Jalan Milala Gang Bunga Ncole No. 18 Kelurahan Kampung Dalam Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP) di kabupaten karo, Ikuten Sitepu memohon dan meminta agar kapolres karo AKBP Yustinus Indriyono Sik dapat menuntaskan persoalan yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/863/X/2015/SU/RES T. KARO, tanggal 26 Oktober 2015, Pelapor an. Ipda A. Nainggolan SH.
“Kita juga memohon agar Kapolres Karo sudi kiranya melakukan press release dengan pemaparan penanganan kasus PDAM Tirtamalem secara transparan, dan bila ada, ataupun tidak ada ditemukan unsur pidana didalam kasus PDAM Tirtamalem, maka bapak Kapolres Tanah Karo dimohon untuk bertindak dengan tegas untuk memperjelas kasus tersebut,” pinta ikuten.
Sekertaris GM FKPPI Kabupaten Karo menambahkan, perkara dan laporan polisi tersebut sudah cukup lama terjadi, penanganan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi ataupun penyelewengan keuangan milik masyarakat ataupun milik negara yang ditangani oleh Pihak Polres Tanah Karo hingga kini diketahui belumlah miliki titik terang dan tidak terungkap, padahal atas nama pelapor juga berstatus anggota Kepolisian Republik Indonesia dan bertugas di Polres Tanahkaro.
“Tim Bidang Tindak Pidana Korupsi Polres Tanahkaro kita ketahui belumlah dapat mengamankan Tersangka dari kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamalem, dan berdasarkan informasi yang kita dapat saat ini, bahwa tersangka (tsk) merupakan mantan pejabat di PDAM Tirtamalem Kabupaten Karo berinisial ET,” ujarnya.
Lanjutnya, padahal pelapor diketahui berstatus sebagai kepala unit (kanit) penanganan tindak pidana tertentu (kanit tipidter) di Polres Tanah Karo dan terlapor berstatus sebagai Direktur PDAM Tirtamalem dengan masa jabatan sejak bulan Februari 2012 s/d Januari 2015. “Semoga Kapolres Karo saat ini dapat menyelesaikanya,” harap Soni sembari mengakhiri pembicaraan.
Informasi yang dihimpun wartawan sekaitan dugaan tindak pidana yang dilakukan Direktur PDAM Tirtamalem, unsur terjadinya Tindak Pidana Korupsi didalam proses Penerimaan uang dari rekening Air pada PDAM Tirta Malem Kabupaten karo sejak bulan Februari 2012 sampai dengan Januari 2015 yang menyebabkan kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp. 4.658.000.000.- (empat miliar enamratus limapuluh delapan juta).
Dalam kasus ini, Tersangka juga sudah melakukan upaya hukum sebagai pemohon melalui Pra Pradilan terhadap Kapolres Karo. Namun, Gakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe memutuskan menolak permohonan Pra Peradilan dari Pemohon dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2016/PN Kbj.
Saat Kapolres karo AKBP Yustinus Istiyono Sik dikonfirmasi Tim media menyatakan akan mengecek terlebih dahulu perkembangan kasus tersebut. “Saya cek dulu mas,” jawab kapolres secara singkat. (Migra sembiring)