TANAH KARO, TOPKOTA.co – Walaupun payung hukum perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak khususnya pada Pasal 80 Ayat (1), namun masih ada masyarakat yang tidak patuh dengan Undang -undang tersebut dan mengabaikan sanksi yang akan didapatnya.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di salah satu Desa Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. Seorang anak berusia delapan tahun mendapat perlakuan yang tidak wajar dari salah satu orang yang berpengaruh di desa tersebut. Anak ini dianiaya hingga babak belur, bahkan dirinya sempat dibenam di penampungan air.
Miris memang aksi kekerasan ini kebanyakan dialami oleh keluarga yang memiliki ekonomi lemah. Alih-alih meminta perlindungan hukum, untuk menyambung hidup keesokan harinyapun mereka harus banyak berdoa dan bekerja keras.
Situasi inilah yang saat ini dialami bocah malang yang saat ini diasuh oleh ibunya yang merupakan buruh tani. Mereka berdua menyambung hidup dengan bekerja di perladangan milik warga setempat. Memang, ayah dari bocah ini diketahui masih hidup yang seharusnya menjadi tulang punggung keluarga, namun mendadak, ayah bocah ini pergi meninggalkan mereka tanpa pernah menyampaikan kabar sedikitpun.
Tanpa mendapat kasih sayang dari seorang ayah, dan tanpa ada tempat untuk berlindung, bocah yang masih duduk di kelas empat SD inipun terpaksa menerima tudingan telah mencuri uang dari salah satu orang yang berpengaruh di desa.
Tanpa bukti yang jelas, pria dewasa ini mengajak bocah ini ke sebuah perladangan yang jauh dari pemukiman warga. Di lokasi inilah bocah malang ini mendapat perlakuan sadis. Sekujur tubuhnya lebam membiru, nafasnyapun tersengal-sengal akibat dibenamkan di dalam drum berisi air.
Tindakan sadis inipun tidak diketahui warga sekitar maupun aparat hukum selama berminggu-minggu, dikarenakan ibu bocah malang ini hanya bisa pasrah melihat kondisi anaknya yang masih bisa selamat dari bahaya tersebut.
Beruntunglah, sejumlah wartawan dan LPA Kabupaten Karo mendapat informasi perihal yang dialami bocah malang ini. Bersama orangtuanya berinisial RS (29) merekapun mendatangi Polres Karo untuk membuat laporan pengaduan.
Laporan inipun diterima Polres Karo, dan Kapolres AKBP Yustinus Setyo berjanji akan menindaklanjuti laporan penganiayaan ini secepatnya. “Kita akan menangani perkara itu secara profesional. Jika kasus itu memenuhi unsur serta barang bukti maka pasti akan dilanjutkan ketahap penyidikan,” kata Kapolres kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/12).
Sedangkan RS selaku ibu bocah malang ini menuturkan, bahwa terlapor yang menganiaya anaknya merupakan tetangganya sendiri. “Terduga pelaku RT (34) merupakan tetangga sekampung,” ujarnya. (John Ginting)