BATUBARA, TOPKOTA.co – Sebagai upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Bupati Batubara Ir H Zahir MAP mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Batubara Nomor 53 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Perbub ini dikeluarkan Bupati Batubara bagi masyarakat khususnya daerah Kabupaten Batubara. “Peraturan ini kita keluarkan dengan maksud untuk mengatur mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 di Kelurahan dan Desa serta untuk pemantuan, pengendalian, dan evaluasi untuk menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Batubara,” sebut Bupati Zahir.
Larangan Bupati ini berlaku bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten Batubara baik yang menggunakan moda transportasi darat maupun laut. Dalam peraturan disebutkan, masyarakat yang bisa masuk dan keluar dari Kabupaten Batubara dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik esensial dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, orang sakit dan ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. Semua masyarakat yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten Batubara harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
“Bagi pelanggar Peraturan ini akan dikenakan sanksi tegas yaitu mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial, sanksi denda sampai kepada kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tegas Bupati.
Terkait keluarnya Perbup No 53 Bupati Batubara, Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH MH mengatakan sangat mendukung Peraturan Bupati ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Batubara.
“Kita dari kepolisian khususnya Polres Batubara sangat mendukung Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 ini, mengingat Virus Covid-19 di dunia masih ada. Oleh karena itu mari sama-sama kita pedomani peraturan ini dan tidak melaksanakan mudik di Hari Raya Idul Fitri nanti. Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid 19 khususnya di daerah Kabupaten Batubara,” pungkas Kapolres yang dikenal dermawan itu. (Solong)