BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batubara ungkap 4 kasus kejahatan yang terjadi di Kabupaten Batubara, diantaranya kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi dan pengerusakan satu unit minibus Honda BRV BK 1655 WP yang videonya sempat viral di media sosial (medsos), Senin (13/12/2021).
Dalam keterangannya, Kapolres Batubara AKBP H. Ikhwan Lubis SH MH saat ditemui di halaman Kantor Satreskrim Polres Batubara menjelaskan, peristiwa penganiayaan dan pengrusakan mobil milik Juwanri Silaban (27) warga Jalan Bunga Teratai Kota Medan dilakukan tersangka SR (36) warga Dusun 4 Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Tersangka melakukan penganiayaan dan pengrusakan mobil milik korban di pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Minggu (5/12) sekira pukul 12.30 Wib.
Lanjut diuraikannya, peristiwa tersebut terjadi saat korban melintas dengan menggunakan mobil datang dari arah Kisaran menuju Medan, sesampainya di TKP, korban menabrak sepeda motor KLX warna biru BK 3807 AJI, lalu korban turun dari mobil dan membantu pengendera sepeda motor tersebut untuk berdiri, karena pengguna sepeda motor sempat terjatuh, namun dari kejadian itu tidak terjadi apa-apa terhadap laki laki tersebut.
Tak lama kemudian, beberapa orang laki-laki datang ke tempat tersebut dan meminta uang perdamaian sebesar Rp 2 Juta dari korban. Mendengar permintaan tersebut, korban menyatakan tidak mampu membayar uang yang diminta. “Kalau uang yang diminta saya tidak punya uang, tapi kalau abang ada yang sakit biar saya bawak berobat,” ujar korban.
Diduga tidak senang atas jawaban korban, lalu tersangka SR langsung menendang korban di bagian perut. Tidak cukup sampai disitu, tersangka SR kemudian merusak kaca spion bagian kanan mobil korban.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa jiwanya terancam dan mobilnya mengalami kerusakan, serta langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Limapuluh. “Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Pasal 335 Ayat (1) Subs, Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” terang Kapolres.
Selain itu, Polres Batubara juga mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah sekaligus tempat usaha milik Rahmat Sirait (52) warga Simpang Sai Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, yang terjadi Selasa (23/11/2021).
Saat itu, tersangka Rijal Firmansyah Lumban Siantar (25) seorang karyawan KSU SP dengan sengaja menyalakanMancis (korek api gas) ke dekat Ember yang berisi BBM jenis portalite. “Hingga menyebabkan api menyala dan membakar seluruh barang barang yang ada dalam rumah korban, dan mengakibatkan korban menderita luka bakar,” terang AKBP Ikhwan Lubis.
Disebutkan Kapolres, tersangka Rijal Firmansyah Lumban Siantar beralamat sesuai KTP di Perumahan MKGR Blok Ahlak No.24 Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Kota Batam dan saat ini tinggal di Barisan Panjang Desa Gelam Serimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka juga sempat buron selama 10 hari ke Dalu Dalu Riau, akhirnya diringkus tim Satreskrim Polres Batubara.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, Pasal 187 ke-1e, 2e KUHP subs Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun,” ujar Kapolres.
Kasus lain yang diungkap Polres Batubara, yakni kasus pencurian dengan pemberatan dengan 2 tersangka masing-masing Ramadhan Saputra (20) dan W (17), keduanya warga Huta III Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Keduanya melakukan pembongkaran dan melakukan pencurian sepeda motor di showroom UD Parna Jaya di Jalan Jendral Sudirman No. 38 ABC Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 05.30 Wib.
Kedua tersangka ditangkap petugas di Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 16.00 Wib, setelah adanya laporan pengaduan korban Erni Rianti Simbolon (39)/UD Parna Jaya, warga Dusun III Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun.
Berdasarkan pengembangan, tim Opsnal Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku lain bernama Hakim yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus lainnya yang diungkap Kapolres Batubara, adalah kasus pencurian sepeda motor milik Syafrizal dari rumahnya di Lingkungan 1 Kampung Terusan Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, Sabtu (4/12/2021).
Diterangkan Kapolres, tersangka Chandra (39) warga Lingkungan 5 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar mengambil sepeda motor Yamaha Aeros Warna Hitam, Nomor Plat BK 3132 OAG yang diparkirkan di depan rumah, yang mana saat itu kunci kontak masih lengket di sepeda motor tersebut.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian hewan ternak, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun hukuman penjara. (Solong)