BATUBARA, TOPKOTA.co – Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat ungkap 3 kasus yang terjadi baru-baru ini, di halaman Mapolres Batubara, Senin (1/3).
Kasus yang pertama diungkap Kapolres Batubara terbakarnya rumah milik M Rustam Sinaga (36) warga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram yang mengakibatkan tiga rumah ikut hanggus terbakar. “Namun rumah milik M Rustam dibakar oleh sang istrinya Fitri (34),” kata Kapolres Batubara.
Kepada tersangka Fitri dipersangkaan melanggar Pasal 187 Ayat (1), Ayat (2), Subs Pasal 188 KUHPidana hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan dua tersangka. Menurut Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH, penangkapan terhadap kedua tersangka yakni Asfi Aryadi Sinaga (25) warga Gang Peropat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara dan Sufrizal alias Umbul (32) warga Dusun I Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara, berdasarkan adanya laporan korban atas nama Muhammad Supri yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH miliknya.
Pada saat itu Sabtu (6/2), korban pergi untuk melihat pancing, namun saat kembali ke rumahnya sekitar pukul 02:00 Wib, sepeda motor yang diparkirkan korban di teras rumahnya itu sudah tidak berada di tempat alias hilang diambil oleh orang yang tidak diketahui pelakunya.
Atas peristiwa tersebut korban melaporkan terjadinya pencurian sepeda motor miliknya ke kantor Polsek Labuhan Ruku. Berdasarkan pengaduan korban di Polsek Labuhan Ruku, Nomor : P/ 17/1/2021/ SU / Res B. Bara / Sek, L. Ruku Tanggal 13 Februari 2021, Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendatangi TKP serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Dari hasil penyelidikkan, Tim Unit Reskrim mengetahui identitas pelaku, kemudian langsung pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang bernama Asfi Aryadi Sinaga dan Sufrizal alias Umbul,” terang Kapolres.
Berdasarkan hasil introgasi, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci stang. Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna dilakukan pemeriksaan dan diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diterangkan Kapolres Batubara, terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Barang bukti yang disita petugas dari kedua tersangka, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Warna merah tanpa plat Nomor Polisi, 1 buah Buku BPKB (Buku tanda Pemilik Kendaraan bermotor) Atas nama Herwinsyah Putra, 1 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Atas nama Herwinsyah Putra,” ujarnya.
Selanjutnya kata Kapolres Batubara, telah mengamankan 1 tersangka pemalsuan dokumen surat mobil merk Calya berwarna merah. Tersangka yang diamankan Elpianto alias Anto (40) warga Desa bangun Sari Kecamatan Datok Tanah Datar.
“Barang bukti yang diamankan 1 unti mobil merk calya dan SNTK yang diduga palsu, mobil berasal dari Pekan Baru sampai di Batubara mobil tersebut dijual belikan,” ujar Kapolres.
Sebelumnya diperoleh informasi bahwa tersangka atas nama Ediyanto alias Anto menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan menggunakan TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) BK 1637 PM dan STNK palsu kepada Farida Hanum pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp. 62.000.000.
Kemudian pada hari Jum’at (11/01) Kanit lV Tipiter mendapat informasi bahwa mobil melintas di jalan Perintis Kemerdekaan Kec. Lima Puluh Kab Batubara. Lalu Kanit Tipiter bersama anggota bergerak mengikuti mobil tersebut, dan mobil berhasil diamankan di kediaman Farida Hanum.
Farida Hanum menerangkan tidak tahu bila 1 (satu) unit STNK mobil Calya warna merah tersebut yang di jual Efiyanto alias Anto adalah palsu. Karena sesuai keterangan Efiyanto alias Anto kepada Farida Hanum bahwa mobil tersebut masih kredit, dan apa bila dilunasi maka BPKB Mobil akan diserahkan kepada Farida Hanum. “Pasal yang di persangkaan kepada pelaku Efiyanto alias Anto Pasal 263 ayat (2) KUHP JO pasal 55 KUHP,” pungkas Kapolres. (Solong)