MEDAN, TOPKOTA.co – Tujuh korban bom aksi terorisme yang terjadi di Polrestabes Medan menerima bantuan di Aula Rupatama Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3).
Penyerahan bantuan itu diberikan langsung Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.
Adapun ke tujuh korban yang menerima bantuan yakni, Kompol Abdul Mutolip mengalami luka tangan kanan robek, Kompol Sarponi mengalami luka robek bokong sebelah kanan, Aiptu Deni Hamdani mengalami luka-luka terkena serpihan bom.
Kemudian Bripka Juli Chandra mengalami luka di telinga sebelah kanan yang mengakibatkan tidak bisa mendengar, Ricard Purba mengalami luka memar di wajah dan lengan, Ihsan Mulyadi Siregar luka di pinggul sebelah kiri terkena serpihan dan AKBP Romadhoni mengalami kerusakan mobil pribadi.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, bantuan yang diberikan sebagai bentuk perhatian negara terhadap para korban aksi terorisme di Indonesia. “Bantuan ini diberikan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Medan agar para korban bom di Polrestabes Medan mendapat santunan,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang telah memberikan bantuan kepada para korban bom di Mapolrestabes Medan.
Menurutnya, LPSK sudah tidak asing lagi dalam menangani masalah korban dan saksi sebagai bentuk tanggungjawab dan kehadiran negara. “Oleh karena itu, saya sebagai Kapolda Sumut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah peduli terhadap korban terorisme,” katanya.
Panca juga mengingatkan, agar peristiwa bom yang terjadi pada 13 November 2019 di Mapolrestabes Medan tidak kembali terjadi dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran yang sangat berharga. “Mulai hari ini peristiwa yang telah terjadi agar kita jadikan bahan evaluasi meningkatkan sistem pengamanan, agar kejadian terorisme itu tidak terulang kembali,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menambahkan, dibentuknya LPSK sebagai bentuk keniscayaan negera demokratis. Di mana, LPSK berperan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan. “DPR RI akan terus memberikan dukungan agar anggaran bagi rekan-rekan di LPSK meningkat sebagai bentuk pertanggungjawabkan melindungi korban dan saksi,” pungkasnya. (Ayu)